Akbar Ajudan Pribadi Dibebaskan, Pelapor Cabut Laporan

JAKARTA, EDISIINDONESIA.id — Polres Metro Jakarta Barat memutuskan membebaskan selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan senilai Rp1,3 Miliar.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, Akbar bisa bebas usai dilakukannya restorative justice.

“Iya, sudah kita lepas. Sudah kita restorative justice,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan, Rabu (3/5).

Hal itu juga dilakukan menyusul pelapor yakni saudara Leo telah mencabut laporannya. Sebab Ajudan Pribadi berjanji mengganti kerugian.

“pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A akan mengganti rugi seluruhnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menaikan status hukum selebgram Akbar Pera Baharudin (APB) alias Ajudan Pribadi sebagai tersangka kasus penipuan. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara.

“Gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan Wakasat Reskrim untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah terhadap terlapor atas nama ABB alias Ajudan Pribadi setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3).

Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. Dia terancam pidana selama 4 tahun penjara. (**/idr)

Comment