Tangkap 2 Sindikat Narkoba, Polres Wakatobi Sita 244 Gram Sabu

WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Tim Satresnarkoba Polres Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasi mengungkap sindikat pengedar Narkoba jenis Sabu pada Rabu, 26 April 2023.

Dari hasil penggerebekan, Polisi mengamankan dua orang tersangka masing-masing Bambang Irwan Alias Bambang bin Ane Aku, (49) asal Desa Balasuna, Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi dan rekannya Andhi Hendrik Wijaya Kasdi Alias Hendrik Bin Andi Caco (22) asal desa Balasuna, Kecamatan Kaledupa Kabupaten Wakatobi.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan Sabu seberat 244,68 gram beserta uang tunai senilai lebih dari Rp 10 juta dan tiga buah hand phone sebagai sarana komunikasi para tersangka melakukan transaksi jual beli.

Paket Sabu dengan bruto 244,68 gram tersebut terdiri dari beberapa bungkus plastik yang berbeda-beda ukuran 14 (empat belas) bungkus plastik ukuran kecil berisi kristal bening jenis Sabu dengan Bruto 2,48 Gram yang terdapat dalam 2 (dua) bungkus plastik sedang, 2 (dua) bungkus plastik kecil dan 11 (sebelas) bungkus plastik ukuran besar dan sedang berisi kristal bening jenis Sabu dengan Bruto 242,20 Gram.

Sementara itu, 2 (dua) buah botol aqua ukuran sedang yang sudah terpotong, Beberapa lembar balon warna karet tiup, 1 (satu) unit handphone merk Oppo tipe A96 warna silver, milik Andhi Hendrik, 1 (satu) unit handphone merk Nokia model TA-1174 warna biru, milik Bambang, 1 (satu) unit handphone merk Nokia Model TA-1174 warna hitam, milik Bambang, 1 (satu) buah tas genggam warna hitam berisi uang rupiah sebanyak Rp10.243.000,(sepuluh juta dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah)

Kapolres Wakatobi, AKBP AKBP Dodik Tatok Subiantoro saat menggelar Konferensi Pers, Senin (2/5/2023) menjelaskan uraian singkat kejadian bermula saat kedua tersangka ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Wakatobi pada hari Rabu, 26 April 2023 sekita jam 19.30 Wita bertempat di Desa Balasuna Kecamatan Kaledupa Kabupaten Wakatobi sebab diduga telah melakukan tindak pidana permufakatan dan Tanpa Hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan dan atau Menawarkan untuk dijual , Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu.

“Barang bukti Sabu bruto 244,68 gram diakui oleh kedua tersangka memiliki dan menguasai serta memperjualbelikan dari jumlah awal sebelumnnya yang sisa jumlah awal dari 7 bal (1 bal 50 gram) = 350 gram yang diperoleh dari rekanannya dari daerah tawao Malaysia, kemudian 3 Handphone digunakan sebagai sarana komunikasi jual beli serta uang tunai ialah hasil penjualan paket Sabu tersebut. Bambang dan Hendrik, bekerjasama/mufakat mengedarkan dan meperjualbelikan dan diterima dalan bentuk Bal kemudian diubah dalam bentuk paket saset kecil dengan harga Rp150 ribu dan Rp200 ribu per paket sehingga dari kedua tersangka memperoleh hasil keuntungan dalam 1 bal sebesar 100 juta,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal Tindak Pidana Narkotika, pasal 132 (1) Jo 114 (2) (pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun subsider 133 (1) jo 112 (2) pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (**)

Comment