Alasan Pemeriksaan Eks Walikota SK, Diduga Pernah Hadiri Pertemuan Pembahasan Izin PT MUI Bersama Tersangka

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir yang sebelumnya mangkir dari pemanggilan penyidik Kejati Sultra kembali mendapat panggilan ke-dua, Kamis 16 Maret 2023.

Turut hadirnya Sulkarnain dalam pertemuan yang diduga membahas masalah perizinan PT Midi Utama Indonesia ditengari menjadi alasan pemanggilan dilakukan.

“Kami akan melayangkan panggilan pemeriksaan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody.

Kejaksaan Tinggi Sultra mengungkap ada beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Sekda Kendari Ridwansyah Taridala, hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody dalam konfrensi persnya Senin (13/3) mengatakan, RT awalnya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek penataan kampung warna-warni.

Dimana hasil penyidikan RT diduga kuat membuat RAB fiktif pada tahun 2021. Dimana ditemukan, RT sengaja mengelembungkan (mark-up) anggaran dalam RAB hingga 100 persen.

“Sekda Kota Kendari inisial RT bersama-sama dengan Tenaga Ahli Wali Kota Kendari inisial SM pada tahun 2021 telah membuat RAB fiktif dalam kegiatan Kampung Warna-Warni yang (telah) dibiayai oleh APBD Perubahan Kota Kendari tahun 2021,” katanya.

Tak puas merampok APBD, demi keuntungan besar RT juga memungut dana dengan modus CSR.

Sejumlah pihak dimintai dana tersebut, salah satu yang mencuat adalah dari perusahaan ritel PT Midi Utama.

Dody mengatakan, RT terkesan memeras, jika tak memberi CSR izin PT Midi bisa saja dihambat.

“Yang kami temukan adanya tindakan untuk melakukan pemerasan, kalau tidak membantu memberikan dana CSR untuk kepentingan Program Kampung Warna-Warni Petoaha Bungku Toko, perizinannya akan dihambat,” katanya.

Karena hal tersebut, lanjut Dody, pihak PT Midi Utama Indonesia terpaksa memenuhi keinginan para pihak tersebut. Selain itu juga para pihak tersebut meminta manajemn PT Midi Utama Indonesia untuk menyiapkan enam lokasi gerai supermarket dengan nama lokal.

“Yang di dalamnya para pihak mendapat gratifikasi berupa sharing profit (berbagi keuntungan),” jelasnya.

Tak hanya itu sekaitan dengan Mantan Walikota SK, Dody juga mengatakan jika saat itu Pihak perusahaan pernah melakukan pertemuan yang dihadiri oleh mantan Wali Kota Kendari inisial SK, tersangka SM yang merupakan Tenaga Ahli Wali Kota, Manager CSR PT Midi Utama Indonesia inisial A dan tiga pegawai PT Midi Utama Indonesia.

“Dalam pertemuan tersebut salah satu pihak dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya menunjuk (tersangka) SM dengan ketentuan tersendiri terkait dengan syarat-syarat perizinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang-Undang Cipta Kerja,” katanya.

(EI)

Comment