EDISIINDONESIA.id – Akbar Ajudan Pribadi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Dirinya tak berkutik saat dijemput pihak Kepolisian di Makassar.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahuddi membenarkan penangkapan dan penetapan selebgram kocak tersebut.
Kata Dia, Akbar sebelumnya dilaporkan warga telah melakukan tindakan melawan hukum berupa penipuan dan penggelapan hingga mencapai Rp 1,3 miliar.
Modusnya kata Dia, dengan menawarkan mobil mewah berupa Toyota Land Cruiser tahun 2019 dan mobil Mercedes Benz tipe G63.
“Modus operandi daripada tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor adalah terlapor menghubungi korban dengan maksud untuk menawarkan dua unit mobil mewah,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahuddi dalam konferensi pers, Rabu (15/3/2023).
Namun begitu setelah korban melakukan pembayaran, ternyata mobil yang dimaksud tidak kunjung diserahkan pada korban.
Kepada wartawan Akbar sempat angkat bicara dan mengaku menyesal.
“Buat kebutuhan hidup dan itu aja, saya mohon maaf, saya menyesal,” ungkapnya. (EI/net)
Comment