WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Bupati Wakatobi Haliana dilaporkan oleh warganya sendiri ke Polda Sulawesi tenggara (Sultra) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pengangkatan kembali Hamiruddin sebagai kepala desa Lentea kecamatan Kaledupa Selatan.
Orang nomor satu di Wakatobi ini dilaporkan ke Subdit tindak pidana korupsi Ditreskrimsus Polda Sultra oleh Ristal yang merupakan warga desa Lentea kecamatan Kaledupa Selatan dan Sahidun warga desa Balasuna kecamatan Kaledupa pada tanggal 6 Februari 2023. Dengan surat tanda terima pengaduan nomor: STTP/63/II/2023 Ditreskrimsus.
Ristal mengatakan, pengangkatan kembali Hamiruddin sebagai kepala desa tanpa melalui mekanisme pemilihan Kepala desa sebagai mana diatur dalam PERBUP nomor 9 tahun 2021 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberehentian kepala desa.
Selain itu, tindakan Bupati Wakatobi Haliana diduga melanggar PERMENDAGRI nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.
Ia menilai, Bupati Wakatobi terlalu tergesah-gesah untuk melantik kembali Hamiruddin menjadi kades tanpa mempertimbangkan aspek hukumnya.
“Sehingga pengangkatan kembali Hamiruddin sebagai Kades Lentea, jelas-jelas sudah melanggar aturan,” Kata Kamis (23/2/2023)
Selain itu, Ristal menegaskan tindakan kesewenang-wenangan Haliana ini menimbulkan kerugian negara sebagaimana yang di atur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) pasal 3 berbunyi; setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korupsi, menyalah gunakan kewenagan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan, atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara. Dipidana dengan pidana seumur hidup, atau pidana penjara, palingsingkat 1(satu) tahun, paling lama 20 tahun. atau denda paling sedikit 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
“Jadi sudah jelas tindakan Bupati Wakatobi ini melanggar UU PTPK karena menguntungkan orang lain, dan menyalahgunakan kewenangannya,” paparnya.
Sebelumnya, berdasarkan putusan PTUN Kendari nomor : 42/G/2021/PTUN.KDI. tanggal 22 Februari 2022 terkait perkara sengketa Pilkades Lentea periode 2021-2027, di mana Bupati Wakatobi sebagai tergugat 1 (satu) dan Hamiruddin sebagai tergugat 2 (dua) yang di gugat oleh Juardin. Kemudian pada tanggal 8 Juni 2022, dan putusan PTTUN Makassar memutus perkara Nomor : 77/B/2022/PTTUN/MK dengan amar putusan menguatkan putusan PTUN Kendari nomor : 42/G/2021/PTUN.KDI yang memerintahkan kepada Bupati Wakatobi segera memberhentikan Hamiruddin sebagai kepala desa Lentea.
Sehingga setelah mendapatkan desakan masyarakat, pada tanggal 26 Januari 2023 Bupati Wakatobi Haliana langsung mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pemberhentian Hamiruddin sebagai kepala desa Lentaa untuk menyahuti perintah PTUN Kendari dan PTTUN Makasar.
Namun anehnya sehari setelahnya yaitu pada 27 Januari 2023 Bupati Wakatobi kembali mengeluarkan SK nomor 235 tentang pengesahan pengangkatan kembali saudara Hamiruddin sebagai kepala desa Lenta kecamatan Kaledupa Selatan kabupaten Wakatobi periode 2021-2027.
Pengambilan sumpah jabatan Hamiruddin sebagai kepala desa Lentea dilakukan oleh Camat kecamatan Kaledupa Selatan Haslam di aula gedung serbaguna, Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 16.00 wita.
Ristak berharap, tim penyidik Polda Sultra dapat bertindak secara profesional dalam memproses kasus yang menjerat orang nomor satu di Wakatobi itu.
Ditempat yang sama, Sahidun menerankan, Pemda Wakatobi harusnya melaksanakan perintah pengadilan, bukan malah melantik kembali pejabat yang sudah di nyatakan cacat hukum.
“Pejabat publik (Kades defenitif) itu di pilih oleh rakyat bukan di tunjuk oleh Bupati atau Camat. Kalau ada pejabat yang di angkat dengan penunjukan maka Bupati Wakatobi ini melanggar konstitusi,” terangnya
Ia meminta Bupati Wakatobi agar segera mencabut SK pengangkatan kembali Hamiruddin sebagai kepala desa Lentea atas nama hukum.(**)
Comment