KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Tiga orang direktur perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara mangkir dari panggilan Kejati, ketiga bos tersebut, Direktur PT Lawu Agung Mining (LAM) PT Wulu Industri Perkasa (WIP) dan Direktur PT Bersama Pomalaa Maju (BPM)
Selain tiga direktu, Inspektur tambang Pengawas PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) dan 1 Direktur Perusahaan Tambang juga mangkir dari panggilan kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara.
Hal Tersebut di sampaikan, Kepala seksi peneragan hukum Kejati Sultra, Dody kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Dedy Mengatakan, keempat orang tersebut akan diperiksa pada kasus dugaan tindak pidana korupsi produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin serta
tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh badan
usaha milik swasta bersama pihak lainnya di kawasan hutan lindung yang masuk
wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok
Mandiodo, Lasolo, Lalindu.
“Kasus ini diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang di perbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023,”terangnya.
Selain itu Dody menyebut, dari 9 orang saksi yang di agendakan untuk dilakukan pemeriksaan, hanya dihadiri Inspektur Tambang Pengawas tahun 2020 sebanyak 3 orang, Inspektur Tambang tahun 2021 sebanyak 1 orang dan Direktur PT. Bahtera Sultra Mining yang datang memenuhi panggilan dari penyidik.
“Sementara itu, Inspektur Tambang Pengawas PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) tahun 2018, 2019 dan 2022 serta Direktur PT. Bersama Pomala Maju (BPM) Direktur PT. Lawu Agung Mining (LAM) dan Direktur PT. Lawu Industri Perkasa (LIP) tidak menghadiri panggilan penyidik,”bebernya.
Selanjutnya kata Dody, penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi yang tidak hadir pada hari ini dan juga saksi-saksi lain.(**)
Comment