MUNA, EDISIINDONESIA.id – Konsultasi DPRD dan Pemda Muna di Kemendagri terkait surat tanggapan Kemendagri soal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Muna yang terbit pada 26 Januari 2023 lalu, terlaksana pada Selasa (21/2/2023) siang tadi.
Sayangnya dalam agenda tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna, Rustam tidak hadir. Begitu pun dengan Kabag Hukum Khaldav Akiyda.
Ketidakhadiran Rustam yang juga Ketua Desk Pilkades dan Khaldav Ketua Majelis Penyelesaian Sengketa Pilkades dibenarkan oleh Ketua Komisi I DRPD Muna, La Ode Iskandar.
“Tidak ada kabar. Kabag Hukum juga tidak ada. Pemda Muna diwakili Asisten I,” kata Iskandar yang lagi berada di Jakarta melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (21/2/2023) sore.
Dia bilang hasil pertemuan hari ini di Kemendagri menunggu surat klarifikasi Pemda Muna dan akan dilakukan penegasan untuk surat Kemendagri yang pertama.
“Kita menunggu surat penegasan insya Allah Minggu depan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Muna yang coba dikonfirmasi melalui telepon selulernya belum berhasil. Pesan singkat whatsapp juga tidak terkirim. (**)
Comment