MUBAR, EDISIINDONESIA.id – Dalam rangka menekan laju inflasi dan penanganan kemiskinan ekstrim di Bumi Laworoku, dan upaya meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat Muna Barat.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) membuka kesempatan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menjadi peserta lelang Pengadaan Barang dan Jasa (PJB) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penjabat Bupati Mubar, Bahri mengatakan setidaknya 40 persen anggaran PJB yang digelar pemerintah harus dialokasikan kepada pelaku UMKM.
Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Mubar pada acara penilaian Penjabat Kepala Daerah Triwulan I, yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri, pada Senin, 10 Oktober 2022 secara Virtual.
Dalam evaluasi pencapaian tujuan pembangunan di daerah sesuai dengan RKPD secara keseluruhan, evaluasi kinerja ini biasa disebut dengan penilaian kinerja atau performance appraisal merupakan hal yang penting.
Penilaian kinerja bertujuan untuk mengetahui kualitas dan kuantitas kinerja setiap Kepala Daerah dalam mencapai tujuan pembangunan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, Dengan kata lain, Penjabat Kepala Daerah akan mendapatkan evaluasi melalui beberapa perangkat standar yang telah ditentukan dalam suatu periode.
Menanggapi pertanyaan Tim Penilai, tentang langkah pemerintah daerah dalam menekan inflasi dan pemberdayaan UMKM, Pj Bupati Mubar menjelaskan, bahwasanya Pemerintah Kabupaten Muna Barat telah memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku UMKM sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
“Untuk mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa, pelaku UMKM harus memiliki legalitas usaha atau berizin. Olehnya itu, melalui UU Cipta Kerja juga pemerintah Kabupaten Muna Barat mempermudah proses perizinan usaha,” kata Bahri.
Bahri menambahkan pengadaan pemerintah tidak harus dari badan usaha apalagi badan hukum, boleh perorangan, tapi tetap harus berizin. “Kalau perorangan harus punya NIB atau nomor induk berusaha saja,” jelasnya.
Menurutnya jadi skema yang bisa ikuti pelaku UMKM dalam lelang PJB, pertama pelaku UMKM bisa mengikuti tender melalui program Bela (Belanja Langsung) Pengadaan. Pelaku UMKM yang bergabung di 12 marketplace yang telah bekerja sama dengan LKPP bisa mengikuti lelang PJB.
“Keterlibatan UKM bisa lewat program Bela Pengadaan, transaksi lewat marketplace yang terintegrasi dengan LKPP, sementara ini ada 12 marketplace. Ini untuk transaksi sampai Rp 200 juta,” ujar Bahri.
Tak hanya itu, pelaku UMKM bisa mengikuti lelang PJB dengan mendaftar online di kanal Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). Bahri juga mendorong pelaku UMKM di daerah untuk menginput produk barang dan jasa pelaku UMKM ke katalog LKPP.
“Kalau produk UMKM sudah bisa masuk katalog LKPP, nanti dibeli melalui katalog tanpa batasan nilai. LKPP akan memberikan karpet merah kepada UMKM,” pungkasnya. (**)
Comment