MUNA, EDISIINDONESIA.id – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022, di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah memasuki masa pendaftaran Bakal Calon (Balon) Kades, dimana batas pendaftaran hingga hari ini, Rabu 14 September.
Dari 124 Desa yang menggelar Pilkades, informasi yang dihimpun telah ada ratusan Balon Kades yang telah mendaftarkan diri, pada panitia pemilihan di Desa setempat.
Latar belakang peserta Balon Kades pun beragam, mulai dari mantan Kades, perangkat Desa, ASN, pegiat hukum, hingga masyarakat umum.
Lalu bagaimana dengan Balon Kades yang pernah tersangkut persoalan tindak pidana?
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna, Rustam menjelaskan jika seseorang yang memiliki rekam jejak pernah tersandung kasus pidana dan kalau diancam dengan hukuman lima tahun penjara keatas, maka dipastikan tidak akan keluar surat keterangan tidak pernah dihukum.
“Kalau dibawah lima tahun tidak masalah. Itu aturan. Orang yang dihalangi apabila ancaman pidananya diatas lima tahun,” terangnya.
Sementara didalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 48 tahun 2022 tentang Pilkades, yakni salah satu syarat calon pada pasal 37 huruf h, menerangkan, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana, serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua Pengadilan. (**)
Comment