Gegara Lantik Lurah Nikah Sirih, Bupati Wakatobi di Demo, Komnas Perempuan Beraksi

WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Bupati Kabupaten Wakatobi, Haliana mendapat sorotan atas kasus nikah sirih yang dilakukan oleh Safiun, Lurah Patopelong, Kecamatan Tomia Timur.

Selain mendapat surat teguran dari Komnas Perempuan, Haliana juga dengan demo oleh Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam lembaga Ampara Sultra, Kamis (8/9/2022).

Surat Komnas Perempuan bernomor 042/KNAKTP/pemantauan/Surat Klarifikasi/VIII/2022, di tandatangani oleh ketua Subkom pemantauan Dewi Kanti tertanggal 22 Agustus 2022.

Ketua Subkom pemantauan Komnas Perempuan Dewi Kanti mengatakan, berdasarkan kronologis yang disampaikan oleh pengadu, Nurhayati yang merupakan istri sah Safiun yang telah menjadi korban KDRT.

“KDRT dalam kasus ini menapakan perwujudan ketimpangan
hubungan kekuasaan, yang menempatkan korban sebagai istri dalam posisi subordinasi di hadapan suami. Ketimpangan relasi terebut terletak pada tindakan suami melakukan kekerasan psikis yang menyakiti dan membahayakan fisik dan mental korban dengan melakukan perkawinan siri tanpa seizin dan sepengetahuan korban.” Terangnya

Menurutnya, Nurhayati telah menjadi korban atas kejahatan terhadap asal usul dan perkawinan yang dalakukan oleh suaminya Safiun sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP.

Dewi Kanti menerankan, segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi mausia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus.

Dia menambahkan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (Permen) nomor 10 tahun 1983 yang telah diubah dengan Permen nomor 45 tahun 1990 izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Di dalamnya menyebutkan bahwa perlu ada alasan dan dasar yang kuat terkit pengajuan permohonan cerai yang dilakukan, sehinga terhadap hal tersebut juga wajib di daputkan keterangan dari pasangan yang akan diceraikan.

“Pejabat berwenang, dalam
hal ini adalah atasan pelaku yang menerima surat permohonan tersebut wajib melakukan mediasi antara keduanya terlebih dahulu sebelum memberikan izin bercerai Serta perlu adanya peninjauan kembali pengangkatan pelaku (Safiun sebagai lurah Patipelong) padahal saat itu pelaku sedang menjalani pemeriksaan perziahan dengan nikah siri yang telah dikonfimasi oleh Komisi ASN,” Paparnya

Komnas Perempuan juga mengharapkan klarifikasi informasi dari Bupati Wakatobi terkait prosedur administrasi yang terjadi dalam proses pengajuan permohonan izin perceraian pelaku Safiun yang dikeluarkan oleh Kelurahan Patipekong berdasarkan Surat nomor 472.23/206111 2022. Dan informasi terkait tidak adanya tanggapan dari Bupati Wakatobi atas surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara.

*Surat Komnas Perempuan ini menindaklanjuti aduan korban Nurhayati terhadap suaminya Safiun. Adapun adanya yaitu, Safiun dan dan Nurhayati menikah sejak 8 Maret 1998. Mereka menjalani dengan normal namun pelaku memang menyukai kehidupan malam dan berjudi (sabung ayam dan main kartu),” tambahnya.

Pada 6 Oktober 2021. korban mendapatkan kabar kalau pelaku telah menikah siri dengan seorang Gunu honorer SDN timur. Sejak saat itu pelaku tidak pernah kembali ke rumah korban di Wangi-Wangi.

Kemudian, pada November 2021 pelaku mengajukan permobonan talak ke Pengadilan Agama Wakatobi namun ditolak pada 4 April 2022. pelaku kembali ajukan permobooan talak ke Pengadilan Agama Wangi-Wangi, pelaku mengajukan permohonan disertai dengan izin bercerai yang dikeluarkan oleh Kelurahan Patipelong dengan No. 472.23/206111/2022. Permoboan talak disetujui.

Atas perkawinan siri yang dilakukan pelaku dengan perempuan lain, korban melaporkannya ke beberapa instansi untuk mendapatkan keadilan, berikut rincian pelaporan korban:

  • Pada 13 November 2021, korban melaporkan perkawinan siri pelaku ke Bupati Wakatobi namun dari surat tersebut dikirimkan ke kantor bupati hingga hari ini tidak ada respon apupun.
  • Pada 5 Januari 2022, korbun melalui pendanping hukumnya melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Wakatobi dan menyampaikan tentang laporan korban ke Bupati Wakalobi pada 13 November 2021.
  • Pada 13 Januari 2022, korban melaporkan ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wakatobi namun belum ada tanggapan.
  • Pada 25 Januari 2022, korban melaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Wakatobi dan pada 22 Februari 2022 korban mendapatkan sarat klarifikasi yang menjelaskan bahwa istri siri pelaku tidak dapat dilakukan pemeriksaan karena belum/bukan Pegawai PPPK. Sedangkan untuk pelaku harus dilakukan pemeriksaan oleh unit kerja di mana pelaku bekerja.
  • Pada 27 Januari 2022, korban kembali melaporkan pelaku ke Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wakatobi namun pada sat itu pelaku sudah tidak berstatus PNS di lingkungan Dinas PUPR maka pihak PUPR tidak memiliki wewehang untuk melakukan pemeriksaan kepada pelaku.
  • Pada 3 Februari 2022, korban akhinya mengadukan kasusnya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk melaporkan pelaku tentang perkawinan sirinya dan tuntutan korban adalah pengalihan gaji Safiun kepada korban yang merupakan istri sah. Nurhayati menjalani proses hukum dengan KASN sebagai berikut:

(a) Pada 22 Febraari 2022, KASN mengirimkan Surat Rekomendasi dengan Nomor: B.709/KASN 02/2022 kepada Bupati Wakatobi yang berisi permintaan penjelasan terhadap pelantikan pelaku menjadi Lurah Patipelong sedangkan pelaku sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan tindakan perzinahan yang dilakukan melalui nikah siri dan permintaan penjelasan kasus hukum yang bersangkutan.

(b) Pada 21 Maret 2022. KASN mengirimkan surat undangan permintaan klarifikasi kepada Komisi 1 DPRD Wakatobi untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran sistem merit terkait promosi dan nonjob ASN di
Lingkungan Pemerintah Wakatobi.

(c) Pada 4 April 2022, KASN kembali mengirimkan Surat rekomendasi dengan Nomor: B-1329/JPO1/04/2022 kepada Bupati Wakatobi atas pelanggaran yang dilakukan pelaku. Bahwa diketahui pelaku melakukan nikah siri namun belum ada pemeriksaam terkait hal tersebut. Bupati Wakatobi dimohon untuk mengkaji SK Bupati Wakatobi Nomor 220 tanggal 17 Januari 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pertama dan pejabat adminstrasi pemerintah Wakatobi karena saat pengangkatan, yang bersangkutan sudah terduga melakukan pelanggaran terhadap PP No. 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS jo. PP No. 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bugi PNS.

(d) Pada 24 Mei 2022, KASN kembali mengirimkan pengaduan atas tindak lanjut kedua surat rekomendasi yang telah diberikan sebelumnya dan tercatat dengan Nomor: B-18S1/JP0105/2022 yang bertujuan untuk segera mengkaji kembali pengangkatan pelaku

(e) Namun hingga saat ini ketiga surat rekomendasi KASN tidak ditanggapi oleh Bupati Wakatobi Haliana.

-Peristiwa yang secara mendadak dialami oleh korban, membuatnya tenguncang sebagai seorang istri sah. Korban juga harus mengalami proses hukum yang berlarut yang
membuatnya semakin mengalami stress.

Kasus ini juga mendapat sorotan dari Mahasiswa melalui aksi demonstrasi di Kantor Bupati Wakatobi.

Orator aksi, Armin mengatakan bahwa kejadian ini melukai hati seluruh masyarakat Wakatobi terutama kaum perempuan.

“Inikah hadiah bagi seorang pelaku nikah sirih. Orang yang melakukan pelanggaran malah diangkat menjadi Lurah,” tuturnya.

Dia mengatakan, kebijakan Bupati Wakatobi mencoreng dan melecehkan Marwah seorang perempuan.

“Bupati telah merusak dan mencoreng Marwah perempuan,” pungkasnya.(**)

Comment