KOLAKA, EDISIINDONESIA.id- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Cabang Kolaka kembali menggelar unjuk rasa di tiga tempat, yakni kantor Kejaksaan Kolaka, Kantor Bupati serta dan DPRD, Kabupaten Kolaka, Senin (01/08/2022).
Mereka mendesak, Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka agar segera memeriksa Armansyah yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat Direktur Utama PD. Aneka Usaha.
Setelah menyampaikan orasi didepan Kantor Kejaksaan, Massa HMI kemudian menyampaikan laporan secara tertulis yang dilampirkan sejumlah dokumen sebagai bukti permulaan yang diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kolaka.
Unjuk rasa itu kemudian beralih kedepan Kantor Bupati, dan DPRD Kolaka, lagi-lagi massa aksi menuntut agar Armansyah yang menjadi salah satu calon Direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kolaka didiskualifikasi.
Koordinator aksi, Fadli, dalam orasinya mengatakan tidak ada alasan bagi Bupati dan DPRD untuk meloloskan kembali Armasyah sebagai calon direksi mengingat PD. Aneka Usaha saat dipimpin oleh Armansyah banyak mengalami kerugian.
“Terlalu banyak pertimbangan etis yang seharusnya menjadi alasan agar saudara Armansyah tidak lagi ditunjuk sebagai direksi, Dugaan Korupsi, pelanggaran perundang-undangan tentang kehutanan dimana Aktifitas Perusda tidak mengantongi izin IPPKH adalah bukti ketidakmampuan Armansyah dalam mengelola perusda untuk mendatangkan keuntungan bagi kabupaten Kolaka,” kata Fadli, Selasa (2/8/2022).
Selain itu, massa aksi melakukan dialog kepada Ketua DPRD Kolaka, Syaifullah Halik dan Ketua Komisi III Dr. Hakim Nur Mampa yang juga merupakan bagian dari Panitia Seleksi (Pansel).
Dalam RPD di DPRD Kolaka, Ketua Umum HMI Cabang Kolaka, Munawir menyebut, Pansel mengambil langkah yang kongkrit agar Armansyah tidak ditunjuk kembali menjadi Direktur PD. Aneka Usaha.
“Apa yang menjadi alasan untuk meloloskan saudara Armansyah, Ketua DPRD Kolaka saat ini paham betul bagaimana sepak terjangnya saat menjabat direktur utama perusda, berapa banyak tongkang keluar yang tidak tercatat dan juga pelanggaran yang lain yang dilakukan, ini sudah cukup menjadi dasar bahwa saudara Armansyah tidak layak memimpin Perusda,” tandas Munawir
Terkait tuntutan dari HMI Cabang Kolaka, DPRD berjanji akan merapatkan kembali terkait tuntutan mendiskualifikasi Armansyah sebagai calon Direksi PD Aneka Usaha dan akan meneruskan pertimbangan ini kepada Bupati Kolaka untuk tidak menggunakan hak prerogatifnya menunjuk menunjuk Armansya sebagai direktur PDAU.
Tidak hanya itu DPRD juga akan membuat dan mengeluarkan rekomendasi untuk menempuh jalur Hukum tentang beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Armansyah selama menjabat Dirut Perusda sesuai fakta-fakta hasil Investigasi PANSUS DPRD Kab. Kolaka pada tahun 2019 lalu.(**)
Comment