EDISIINDONESIA.id – Tahun 2022 telah memasuki bulan Agustus, ini artinya Indonesia sebentar lagi akan merayakan Hari Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus.
Dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan, umumnya warga Indonesia akan melakukan pemasangan bendera merah putih.
Perlu diketahui bahwa pengibaran bendera merah putih tidak dilakukan secara sembarang.
Pemasangan bendera merah putih diatur dalam undang-undang. Hal tersebut tertera dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Surat Edaran tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, pemasangan Bendera Merah Putih sudah bisa dilakukan mulai 1-31 Agustus 2022.
Pada pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dijelaskan mengenai aturan pemasangan bendera Merah Putih yang benar.
UU No 24 Tahun 2009 pasal 6 dan 7
Bagian kedua
(Penggunaan Bendera Negara)
Pasal 6
Penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan.
Pasal 7
- Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
- Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Terkait pemasangan bendera merah putih, juga dimuat dalam Surat Edaran (SE) Mensesneg Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.
Lebih lanjut dalam SE memberikan himbauan kepada masyarakat untuk melakukan pemasangan bendera merah putih mulai 1-31 Agustus 2022. (**)
Comment