KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Rusmin Liga, pihak yang merasa dirugikan pihak Pengadilan Negeri (PN) Kendari, hingga kini belum menerima salinan Berita Acara Sidang Pemeriksaan Setempat (BAPPS), terkait persoalan tanah yang digugat oleh Radiman Mattang Cs.
Pengakuan Rusmin Liga, pihaknya sudah dua kali bersurat ke PN Kendari. Namun, hingga kini belum juga ada itikad baik dari PN Kendari untuk memberikan salinan BAPPS tersebut.
“Saya sudah dua kali bersurat. Terakhir dijanji oleh pihak PN Kendari melalui Muhammad Sain Panmud Perdata PN Kendari, usai lebaran,” terang Rusmin Liga, Selasa (17/5/2022).
Rusmin Liga justru mempertanyakan ada apa sebenarnya, sehingga susah sekali PN Kendari untuk memberikan bukti salinan BAPPS. Padahal, ungkap Rusmin, negara kita menjamin terkait transparansi keterbukaan informasi publik.
“ Saya kan merupakan tergugat. Aneh kalau saya tidak dapat juga memperoleh BAPPS nya. Apalagi UU RI Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 terkait Keterbukaan Informasi Publik. Menjamin terhadap hak-hak untuk mendapatkan informasi dari instansi apapaun,”ujarnya.
Jangan sampai, tambah Rusmin, ada yang sengaja ditutup-tutupi. Rusmin Liga juga menyampaikan, jika melihat BAP eksekusi dan Putusan PN Kendari ada yang tidak sinkron mengenai batas-batas yang dieksekusi.
“Kenyataannya, di lapangan yang dieksekusi sangat jauh dari keputusan PN Kendari. Sebelah Timur dalam berita acara eksekusi pengosongan itu berbatasan dengan Saleh dan Harun. Namun dalam peta yang tertera pada perkara nomor: 79/Pdt.G/2018/PN.Kdi. Sebelah Timur berbatasan dengan kali ,” paparnya.
Justru, sambung Rusmin, bagaimana mungkin ada Putusan PN Kendari, tapi yang dieksekusi bahkan ada yang tidak masuk dalam putusan tersebut.
“Apakah ini bukan keteledoran pihak PN Kendari. Sama saja, PN Kendari ikut terlibat dalam pengambil alihan lahan warga yang tidak masuk dalam amar putusan. Di putusan 40 Ha, tapi yang dieksekusi lebih dari itu. Bukankah ini melegalkan Radiman Cs untuk menguasai lahan warga, meskipun itu bukan hak miliknya,”ucap Rusmin.
Sementara itu, Muhammad Sain pihak PN Kendari yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, tidak memberikan tanggapan sama sekali.
Sampai berita ini diturunkan, pesan yang dikirimkan melalui WhatsAppnya, hany dibaca. Namun, Muh Sain enggan untuk memberikan balasan. (Rls)
Comment