Dijanjikan Bekerja dengan Gaji Besar di PT OSS, Belasan Warga di Muna Kena Tipu

Belasan warga Desa Lahorio, Kecamatan Kontukowuna, Kabupaten Muna menjadi korban dugaan penipuan dengan iming-iming akan dimasukan kerja dengan gaji yang besar di PT OSS.

KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Sebanyak 19 warga Desa Lahorio, Kecamatan Kontukowuna, Kabupaten Muna menjadi korban penipuan dengan iming-iming akan dimasukan kerja dengan gaji yang besar di PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe oleh seseorang yang berinisial IT.

Rinciannya total ada Rp68 juta uang raib ditangan pelaku yang mengaku karyawan PT OSS.

Dalam melancarkan aksinya, IT yang juga warga Kabupaten Muna mengajak seorang korban bernama La Rompo agar mencarikan beberapa orang yang ingin bekerja di perusahaan tambang PT OSS.

Mereka diiming-imingkan gaji yang besar apabila menuruti perintah pelaku.

La Rompo pun termakan dengan janji manis IT yang saat itu kos di tempat tinggalnya di area THR, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua.

Dia dengan mudah percaya, lalu memberikan informasi itu kepada 18 orang temannya yang tinggal di Kecamatan Kontukowuna.

Sebelum bekerja di perusahaan tambang ini, pelaku IT meminta salah satu korban bernama Ardin agar menyetor uang Rp500 ribu untuk dibuatkan hasil swab.

Agar korban percaya, pelaku IT memperlihatkan lembaran Perjanjian Masa Orientasi Kerja yang di dalamnya berisi tanda tangan korban (sebagai pihak kedua) dan pihak pertama atas nama Ahmad Saekuzen (tidak diketahui siapa nama tersebut).

Selanjutnya, pelaku IT meminta korban agar bersabar sembari menunggu tahapan berikutnya.

Beberapa bulan kemudian, IT kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp1.500.000, dengan alasan sebagai uang sepatu dan 3 pasang seragam.

Korban pun mengirimkan uang tersebut. Pada Januari 2022, pelaku kembali berdalih bahwa korban harus membayar uang ID Card sebelum diperkerjakan sebesar Rp500 ribu.

“Total uangku yang dia tipu 2 juta 500 ribu,” ujar Ardin saat ditemui di Polresta Kendari, Jumat (4/3/2022).

Beberapa pekan tak ada panggilan, Ardin mulai curiga. Pasalnya, pakaian, ID Card dan waktu yang dijanjikan untuk bekerja di PT OSS tak kunjung jelas. Dia pun berinisiatif menemui pelaku.

“Waktu saya pergi ketemu, dia kasi taputar-putar saya. Katanya dia tinggal di area Polda, terus dia bilang lagi di Pohara, kemudian dia bilang di Morosi. Tapi semua tempat yang disebut itu tidak ada dia,” kesalnya.

Selanjutnya, Ardin berinisiatif mencari tempat tinggal pelaku dan berhasil menemukannya di Jalan Rambutan, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia.

Pada 16 Februari 2022, dia langsung membawa pelaku dan melaporkannya di Satreskrim Polresta Kendari atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan. Saat itu, pelaku dipanggil dan dimintai keterangan.

“Kita di mediasi polisi, pelaku ini berjanji akan mengganti uang itu sampai 27 Februari 2022. Sebagai jaminan, dia menyimpan salah satu mobil sebagai jaminan di pihak kepolisian,” tambahnya.

Belakangan terungkap, ternyata STNK dan surat-surat mobil tersebut bukan atas nama pelaku melainkan nama orang lain. Perjanjian pengembalian uang di tanggal tersebutpun telah diingkari pelaku.

Parahnya lagi selain Ardin, pelaku juga ternyata telah meminta uang pada 18 orang lainnya dengan jumlah yang bervariasi, ada yang Rp1.700.000 bahkan Rp6.200.000 per orangnya. Modusnya sama, mereka dijanjikan pekerjaan dan gaji yang tinggi.

“Total uang yang dia ambil setelah kami hitung dari 19 orang ini ada 68 juta 300 ribu. Uang itu masuk di rekening atas nama Y, katanya pelaku, rekening itu milik bendahara PT OSS. Ternyata setelah kita cari tahu, nama direkening itu adalah istrinya sendiri bukan bendahara PT OSS,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasubdit VI Satreskrim Polresta Kendari, AIPDA Agustam mengatakan, berkas-berkas yang diberikan oleh pelaku kepada para korban atas nama PT OSS adalah palsu. Hasil introgasi terhadap pihak perusahaan, mereka tidak memiliki data seperti yang dimaksud.

“Rencana besok kami tindak lanjuti mau ke rumah pelaku,” pungkasnya. (**)

Comment