Bupati Buton Kukuhkan Pengurus BP-4, Ini Pesan La Bakry

BUTON, EDISIINDONESIA.com- Sebanyak 44 pengurus Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP-4) Kabupaten Buton masa bakti 2022-2027 dikukuhkan Bupati Buton, La Bakry.

Acara yang di helat di pelataran Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Buton, Sabtu, (15 /1/ 2022).

Bupati Buton berharap agar semua organisasi keagamaan yang ada di Kabupaten Buton bermitra dengan Kemenag dapat dihidupkan.

Seperti, yang dilakukan saat ini, pemerintah kembali menghidupkan BP-4. Dengan demikian, diharapkan bisa berperan dalam melestarikan perkawinan.

“Cerai itu tidak dilarang tapi ada perkataan yang sering kita dengar bahwa ada sesuatu yang boleh dilakukan tapi dibenci oleh Allah yaitu perceraian,” ujar bupati.

“Tantangan kita selaku pengurus BP-4 adalah bagaimana berkolerasi mencari formulasi, kita harus banyak mencari referensi agar kita mampu menekan kasus perceraian yang setiap tahunnya terjadi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ketua DPD II Golkar Buton ini mengatakan ke depan kasus perceraian yang masuk di kantor Pengadilan Agama harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari BP-4.

Mantan Wakil Bupati Buton ini mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak Kemenag yang telah bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menjalankan setiap organisasi keagamaan.

“Saya ucapkan terima kasih karena selama ini pihak kemenag telah bersinergi dengan pemda dalam menjalankan setiap organisasi keagamaan dan selama berjalannya hampir semua bidang di diskusikan dengan pemda,” ungkap Bupati Buton

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenag Prov Sultra, H. Zainal Mustamin mengatakan pengurus BP-4 memiliki tugas yang sangat mulia yaitu bagaimana mengantarkan keluarga menjadi lestari dunia dan akhirat.

“Menjadi pengurus BP-4 ini memiliki tugas yang sangat mulia sekaligus sangat berat yang saking beratnya sampai bapak Bupati sendiri yang kukuhkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan melalui BP-4 ini bisa membantu Bupati untuk melestarikan keluarga sebagai bagian dari tanggung jawab bersama antara pemerintah dan Kemenag.

“Mudah-mudahan teman-teman pengurus BP-4 bisa berkomitmen melakukan konsolidasi organisasi sampai ke kecamatan agar masalah ini tuntas sampai ke akar rumput,” ujarnya.

Sementara itu, ketua BP-4 Prov. Sultra, KH. Rhya Madi mengucapkan selamat kepada pengurus BP-4 Kabupaten Buton yang baru saja dikukuhkan.

“Kalau dulu pelestarian perkawinan tidak ada sehingga banyak kasus perceraian karena sejak tahun 1974 Undang-undang mengamanatkan perceraian hanya sah lewat Pengadilan Agama,” ungkapnya.

KH. Rhya Madi mengatakan sekarang ini perceraian bukan di larang hanya saja alangkah baiknya jika rumah tangga dilestarikan keutuhannya. (ei/publiksatu)

Comment