EDISIINDONESIA.com – Ulah seorang pria yang diketahui Bernama Hadfana Firdaus, yang menendang sesajen, di kawasan terdampak erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur (Jatim) sempat viral di Media Sosial (Medsos).
Insiden tersebut kini telah ditangani aparat Kepolisian Polda Jatim. Atas aksinya itu, Hadfana Firdaus juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.
Namun rupanya, penetapan status tersangka terhadap Firdaus juga menuai sorotan publik. Kuasa hukum Firdaus, Moh Habib Al Qutbhi, mengatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai SOP. Padahal, kliennya sudah ingin mendatangi Polda Jatim untuk klarifikasi. Namun sudah tertangkap duluan.
“Penetapan tersangka ini menurut kami sangat prematur karena pada pemanggilan sudah ada klarifikasi, apabila panggil, bisa akan datang sebagai WN yang baik dan taat hukum,” ungkap Habib Al Qutbhi, dikutip dari fajar.co.id, Sabtu (15/1/2022).
Menurutnya, kliennya itu tak perlu sampai ditetapkan tersangka karena perbuatannya bukanlah seperti tindak pidana lainnya.
“Tapi ini tidak. Dia bukan org kriminal. Dia ustadz untuk berikan kajian. Dia datang ke sini berikan pemahaman,” tambahnya.
Sebelumnya, Firdaus (32) sudah ditahan di Polda Jatim. Di sela penahanannya, ia sempat mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat melalui awak media. Ucapan permohonan maafnya itu ia sampaikan secara singkat dan lancar.
“Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang pernah kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara, kami minta maaf sedalam-dalamnya,” katanya di Polda Jatim, Jumat (14/1/2022).
Penyidik Polda Jatim resmi menaikkan status ini dan secara resmi menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Hadfana dikenakan pasal 156 KUHP tentang permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan. Ancaman hukuman empat tahun penjara. (red/EIn)
Comment