KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Salah seorang karyawan Bulog, La Ode Abdul Rahmani, dipecat sepihak oleh manajamen Bulog dengan alasan indisipliner pada 9 Juli 2021 lalu.
Ironinya, La Ode Rahmani tidak diberikan gaji selama 11 bulan pada tahun pertama masuk kerja serta upah lembur selama 5 tahun lamanya.
Sejak 2016, Rahmani bertugas menjaga keamanan gudang Bulog di jalan Ketimun, Kelurahan Sidodadi Kecamatan Batalaiworu Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Saya mulai bekerja di situ (Bulog, red) mulai April 2016 dan dikontrak secara resmi pada April 2017. Jadi, selama 11 bulan lamanya itu saya belum pernah diberikan gaji sepeserpun (di luar kontrak, red) oleh Bulog,” tutur Rahmani kepada awak media, Rabu (12/01/2022), usai memasukkan adua di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Sultra.
Olehnya itu, Ia meminta pihak Bulog bersedia bertanggung jawab atas gaji yang 11 bulan yang menjadi haknya.
“Jangan lagi pihak Bulog melempar masalah tersebut kepada pihak penyedia jasa keamanan yakni PT KORP, karena awal saya bekerja karena pihak Bulog mencari jasa keamanan yang bisa dipercaya untuk menjaga gudang,” beber Rahmani.
“Sebelum saya dikontrak dengan PT KORP, Bulog harus turut bertanggung jawab juga gaji yang 11 bulan tersebut. Jadi selama itu saya hanya bekerja cuma-cuma, dengan di iming-imingkan segera dilakukan penandatanganan kontrak,” sambungnya.
Ia mengaku selalu bekerja di atas 8 jam dalam sehari tanpa ada pembayaran lembur, sementara dalam Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003, dijelaskan, buruh kontrak hanya 8 jam bertugas, selebihnya terhitung lembur.
“Saya menjalani tugas menjaga gudang beras yang menampung 1.500 sampai 3 ribu ton itu selama 24 jam untuk 15 hari kerja perbulan. Selama lima tahun bertugas saya tidak pernah mendapatkan upah lembur sedikitpun. Total gaji belum saya kalkulasi secara pasti,” jelas pria bercambang tersebut.
Terpisah, Humas Bulog Kanwil Sultra, Deni, saat dihubungi oleh awak mdia mengatakan, mengenai masalah Security di gudang Bulog Raha, dari pihak Bulog Sultra telah mengembalikan yang bersangkutan kepada pihak penyedia jasa keamanan untuk dilakukan pembinaan.
Menurutnya, pada dasarnya Bulog bekerjasama kepada penyedia jasa untuk penyediaan Security di seluruh kantor atau gudang bulog yang ada di Sultra.
“Untuk pembayaran upah atau gaji telah diatur di dalam kontrak perjanjian kerja antara pihak penyedia dengan Security yang bersangkutan,” ujar Deni, singkat.
Sementara itu, pihak Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pemprov Sultra, juga sudah mencoba melakukan mediasi terhadap masalah tersebut dengan menghadirkan berbagai pihak yang bersengketa.
PT KORP. dalam masalah ini sudah 2 kali dilakukan pemanggilan pada 4 Januari 2022 dan Rabu, 12 Januari 2022 namun belum menemukan titik terang.
“PT KORP tidak sempat hadir dan akan dilanjutkan pada pertemuan selanjutnya di Rabu depan. Ia (PT KORP. red) akan menghadirkan tim dari pusat dan kami tidak mengundang Bulog,” jelas Mediator Hubungan Industrial Prov Sultra, Karyani. (red/EIn)
Penulis : Rahmat R.
Comment