MALUKU, EDISIINDONESIA.com – Aksi Pungutan Liar (Pungli) terhadap para siswa diduga terjadi di lingkup Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 8 Kabupaten Buru Provinsi Maluku. Pungli tersebut diduga dilakukan oleh Kepala SMK 8 Buru, Mahani Rumalutur.
Menyikapi dugaan Pungli tersebut, sejumlah orang tua murid melancarkan aksi protes terhadap pihak sekolah. Pasalnya aksi Pungli tersebut dilakukan pihak sekolah dengan membebani setiap siswa membayar Rp 60 ribu untuk pengambilan rapor.
Awalnya, dugaan aksi Pungli di SMK yang terletak di Desa Waeperang, Kecamatan Lilialy Kabupaten Buru ini, terungkap setelah tersebarnya selebaran tuntutan aksi yang dilayangkan Forum Kota Namlea.
Dalam selebaran tuntutan yang diterima media ini, Selasa (11/1/2022), dilatar belakangi adanya aksi Pungli yang diduga dilakukan Kepala SMK 8 Buru, berupa pembenanan biaya Rp 60.000 per orang tua/wali murid untuk pengambilan rapor.
Dalam selebaran tersebut juga ditegaskan, adanya bukti pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut dengan menjadikan lembaga pendidikan sebagai entitas bisnis.
Atas dasar dugaan pelanggaran Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, maka Forum Kota Namlea menyampaikan tiga poin tuntutan dalam selebaran yang ditandatangani Ketua Umum Forum Kota Namlea, M Amin Haulussy.
Tiga poin tuntutan dimaksud yakni, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku harus segera memanggil oknum kepsek tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban atas kebijakan yang dilakukan oleh Kepsek SMK Buru.
Selanjutnya, mendesak DPRD Provinsi Maluku agar segera menyurati Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Kabupaten Buru untuk dievaluasi, karena dinilai telah lalai dalam mengontrol, serta kurangnya pengawasan terhadap oknum Kepala SMK 8 Buru.
Kemudian, Forum Kota Namlea juga meminta agar oknum kepsek SMK 8 Buru tersebut harus dicopot dari jabatannya.
Menyikapi masalah ini, Kacabdin Dikbud Maluku Kabupaten Buru, Ibrahim Sukunora, mengatakan, pihak Dinas Cabang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kabupaten Buru, baru mengetahui informasi ini.
Sebab menurutnya, pihaknya belum menerima pengaduan langsung dari masyarakat. Meski begitu, Ibrahim menegaskan, dengan adanya informasi ini, dirinya akan melakukan pemanggilan terhadap oknum kepala sekolah yang bersangkutan.
“Saya masih di Ambon, nanti akan kita panggil kepala sekolah yang bersangkutan setelah tiba di Namlea. Tadi sudah dihubungi via telfon untuk menghadap untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Terkait boleh tidaknya ada pungutan di lingkup sekolah, Ibrahim menegaskan, pungutan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan, karena telah ada angggaran dana bos di setiap sekolah.
“Dana Bos itu telah di anggarkan per siswa setiap tahunnya, yang diserahkan dan dikelola oleh sekolah, sehingga tidak dibenarkan apabila ada pungutan oleh pihak sekolah,” jelas Ibrahim.
“Beda halnya dengan sumbangan sukarela/partisipasi masyarakat, tapi bukan dalam bentuk uang. Misalkan partisipasi masyarakat seperti kayu dan pasir itupun bantuan sukarela. Kalau berbentuk uang dan diwajibkan bagi setiap siswa itu pungutan dan tidak dibenarkan,” pungkasnya. (red/EIn)
Repoter: Fauzi
Comment