2021, BPJamsostek Sultra Akuisisi 228.874 Peserta, Bayar Klaim Manfaat Rp 155 Miliar

Kepala BPJamsostek Sultra, Minarni Lukman/Foto: IST

KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Sepanjang 2021 BPJS Ketenagakerjaan alias BPJamsostek Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), telah melakukan akuisisi sebanyak 228.874 peserta dan telah membayarkan klaim manfaat sebesar Rp 155 miliar kepada 13.825 peserta.

Kepala BPJamsostek Sultra, Minarni Lukman, menuturkan, secara rinci, BPJamsostek Sultra telah melakukan akuisisi terhadap 117.919 peserta Penerima Upah, 27.653 peserta Bukan Penerima Upah, serta 83.302 peserta Jasa Konstruksi.

Akuisisi kepesertaan yang telah dicapai di 2021 tersebut, kata dia, dapat terealisasi berkat adanya kerjasama formal maupun informal.

“Secara formal BPJamsostek Sultra bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Dinas terkait, serta sejumlah perusahaan yang ada di Sultra. Sedangkan secara informal dilakukan melalui agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) dan melalui Service Payment Office (SPO) kerjasama Bank yang ada di wilayah kerja BPJamsostek,” terang Minarni.

Capaian tersebut, lanjut dia, mencakup 32 persen dari angka angkatan kerja yang ada di Sultra yaitu 722.795 orang. Di mana di 2020 lalu, capaian akuisisi sebelumnya telah mencapai 15 persen dari angka angkatan kerja, sehingga terdapat kenaikan dari segi jumlah akuisisi kepesertaan di tahun 2021.

Berdasarkan hal tersebut maka masih terdapat 68 persen pekerja di Sultra yang belum mendapatkan haknya untuk mendapat perlindungan manfaat BPJamsostek, sehingga memiliki kerentanan terhadap risiko sosial.

“Untuk itu, dalam mencapai coverage 100 persen, sangat dibutuhkan kerjasama dan kesadaran setiap elemen mulai dari pemerintah, perusahaan, dinas terkait dan pekerja/angkatan kerja itu sendiri, agar seluruh angkatan kerja di Sultra dapat menjadi peserta BPJamsostek,” ungkap Minarni.

“Dikarenakan fungsi BPJamsostek dalam pembangunan negara adalah mencegah terjadinya risiko sosial dengan memutus rantai kemiskinan bagi para pekerja dan keluarganya apabila tulang punggung keluarga kehilangan penghasilan,” sambungnya.

menurutnya, selain dari segi akuisisi, BPJamsostek Sultra juga telah membayarkan manfaat Jaminan sebesar 155 Milyar kepada 13.825 peserta dalam rentang waktu Januari hingga Desember 2021.

Sedangkan di 2020, Bpjamsostek telah membayar klaim sebesar Rp 93 miliar kepada 10.211 peserta, sehingga dari segi pembayaran klaim juga turut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

Adapun rincian pembayarannya yakni Rp 136,72 miliar kepada 9.426 peserta untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Rp 9,24 miliar kepada 2.688 peserta untuk klaim Jaminan Kecelakaan Kerja. Rp. 8,52 miliar kepada 245 peserta untuk klaim Jaminan Kematian. Dan Rp 1,36 miliar untuk 1.466 peserta untuk klaim Jaminan Pensiun.

ia menambahkan, pembayaran Jaminan tersebut disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya adalah resign dari pekerjaan, mengalami PHK, mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, pensiun dari pekerjaan, mengalami kecacatan, dan banyak lagi.

“Harapannya adalah seluruh pekerja di Indonesia, khususnya di Sultra dapat membuka mata akan pentingnya terdaftar menjadi peserta Bpjamsostek. Karena dengan iuran yang sekecil-kecilnya, peserta mendapatkan manfaat yang sebesarnya-besarnya,” tutup Minarni. (red/EIn)

Reporter: Rahmat R.

Comment