Hore! Pemutihan Pajak Ranmor di Sultra Mulai 29 November 2021

Pemprov Sultra kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak Kendaraan Bermotor di 17 Kabupaten/Kota se-Sultra/Foto: Ist

KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Kabar gembira untuk masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak Kendaraan Bermotor (Ranmor) di 17 Kabupaten/Kota se-Sultra. Pemutihan pajak ini rencananya akan dimulai pada Senin 29 November 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Sultra, Yusuf Mundu, menegaskan, rencana pemutihan pajak Ranmor ini berdasarkan SK Gubernur Sultra, Nomor 614 Tentang Pemberian Keringanan/Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Adimistrasi Pajak Kendaraan Bermotor, yang berlaku mulai 29 November hingga 31 Desember 2021.

“Kebijakan pemutihan pajak ini berlangsung di seluruh Indonesia, tujuannya untuk pemulihan ekonomi nasional khususnya di Sultra. Pemutihan itu mencakup pajak dengan dendanya, sehingga nanti yang dibayar hanya denda tahun ini, sementara yang lalu itu dibebaskan,” jelas yusuf, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/11/21).

Namun, lanjut Yusuf, dari 17 Kabupaten/Kota di Sultra, terdapat 3 Kabupaten yang belum bisa membuka pelayanan pemutihan pajak Ranmor ini, yakni Samsat Kabupaten Muna Barat (Mubar), Buton Tengah (Buteng) dan Buton Selatan (Busel).

“Untuk 14 Kabupaten/Kota lainnya semua bisa, termasuk Samsat keliling juga bisa,” ujarnya.

Yusuf tak lupa mengingatkan masyarakat agar segera memenuhi syarat untuk melakukan pemutihan pajak tersebut, yakni membawa STNK, KTP, serta fotocopy BPKB kendaraan.

“Semoga ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, karena pemutihan ini atas persetujuan Bapak Gubernur Sultra,” tutupnya. (rahmat/red/EIn)

Comment