Cegah Destructive Fishing, DKP Sultra Bentuk Pokwasmas

Kepala DKP Sultra, La Ode Kardini/Foto: Rahmat R/EIn

KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Dalam upaya menjaga kelestarian kawasan perairan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sultra resmi membentuk Kelompok Pengawasan Masyarakat (Pokwasmas).

Pokwasmas ini dibentuk guna menjaga kawasan laut Sultra dari aktivitas penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan atau dikenal dengan istilah destructive fishing.

“Aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau racun seperti potassium, otomatis akan mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan ekosistem di sekitarnya, serta menyebabkan kematian berbagai jenis ikan yang ada di perairan kita,” ungkap Kepala DKP Sultra, La Ode Kardini, saat ditemui di Kantor Gubernur Sultra, Selasa (23/11/2021).

Olehnya itu, lanjut dia, DKP Sultra akan terus memperketat pengawasan termasuk dengan melibatkan masyarakat secara langsung, salah satunya melalui pembentukan Pokwasmas ini.

Menurutnya, masyarakat yang tergabung dalam Pokwasmas ini kedepakan bakal dilengkapi dengan kapal, mesin, serta alat komunikasi, sehingga para personel Pokwasmas dapat melakukan komunikasi dengan pihak DKP secara intens untuk melaporkan kondisi laut Sultra.

“Selain melibatkan masyarakat secara langsung dan bekerjasama dengan pihak Kepolisian untuk pengawasan, saat ini kami juga tengah intens melakukan rehab terumbu karang,” Jelas Kardini.

Kardini menambahkan, aktivitas destructive fishing menggunakan racun potassium jauh lebih berbahaya dibanding menggunakan bom. Sebab menurutnya, penggunaan bom hanya merusak terumbu karang dan area sekitar saja, sementara penggunaan potassium, tidak hanya merusak terumbu karang, namun akan merusak biota laut sepanjang bahan potassium tersebut terseret arus laut.

“Penggunaan potassium ini juga sulit dideteksi, berbeda dengan penggunaan bom yang bisa dideteksi dari suara ledakan yang ditimbulkan. Karena itu penggunaan potassium ini memang sangat kita waspadai,” pungkasnya. (rahmat/red/EIn)

Comment