Abraham Samad Bantah Tuduhan Korupsi Denny Indrayana: Itu Fitnah, Bukan Korupsi

EDISIINDONESIA.id- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad angkat bicara membantah rumor yang menyebut mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana terlibat dalam kasus korupsi proyek Payment Gateway. Abraham menegaskan tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan bentuk fitnah serta upaya kriminalisasi untuk menjatuhkan reputasi Denny.

Pernyataan itu disampaikan Abraham pada Minggu (13/9/2026). Menurutnya, persoalan yang muncul saat Denny menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM sejatinya berkaitan dengan upaya perbaikan tata kelola di lingkungan kementerian, bukan tindak pidana korupsi.

“Yang sebenarnya terjadi pada saat itu, Denny Indrayana selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM melakukan perbaikan tata kelola di Kementerian Hukum dan HAM. Jadi bukan Denny Indrayana melakukan korupsi di proyek Payment Gateway,” tegas Abraham.

Desas-desus Dinilai Fitnah

Abraham menegaskan bahwa tudingan keterlibatan Denny dalam korupsi tidak dapat dilekatkan begitu saja tanpa dasar hukum dan proses pembuktian yang sah. Ia mengingatkan bahwa setiap kabar burung yang beredar tanpa bukti yang jelas sejatinya adalah fitnah.

“Oleh karena itu, kabar burung, desas-desus yang beredar bahwa Prof. Denny melakukan korupsi — itu adalah fitnah, itu adalah sebuah tuduhan yang tidak berdasarkan hukum. Jadi intinya, Prof. Denny Indrayana beliau dikriminalisasi dan difitnah untuk menjatuhkan reputasi beliau sebagai seorang intelektual,” ujarnya.

Penegakan Harus Berdasar Aturan dan Bukti

Abraham juga menekankan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Setiap langkah aparat harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, audit, serta kecukupan alat bukti yang sah.
“Kami juga tidak asal-asalan mengambil langkah. Segala sesuatu kami landasi hasil audit dari BPK terkait kerugian negara. Semua didasarkan data dan fakta yang ada,” jelasnya.

Ia menegaskan peningkatan status hukum seseorang sebagai tersangka harus memiliki dasar yang kuat dan sepenuhnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jadi sekali lagi, kami bekerja profesional, kami bekerja dengan dasar aturan undang-undang berdasarkan KUHAP dan KUHP. Kami tidak akan menyalahgunakan kewenangan,” tegas Abraham.

“Kita tidak boleh menangani kasus ini dengan sembarangan. Sekali kita menetapkan seseorang sebagai tersangka, di situ sudah tertanam tanggung jawab dan rasa moral yang besar,” imbuhnya.

Tidak Boleh Ada Kriminalisasi

Abraham juga memperingatkan agar proses penegakan hukum tidak berubah menjadi tindakan kriminalisasi terhadap seseorang. Hak-hak orang yang sedang berhadapan dengan hukum, baik yang diperiksa maupun yang ditetapkan tersangka, harus tetap dihormati dan dijaga.

“Kita tidak boleh mengkriminalisasi seseorang. Hak-haknya harus kita lindungi dan junjung tinggi,” tukasnya.

Seluruh proses hukum, kata Abraham, harus bertumpu pada keterangan saksi, alat bukti, dan keterangan ahli yang diperoleh secara sah. Selanjutnya seluruh hasil pemeriksaan akan dikaitkan dan menjadi bagian tak terpisahkan dari proses hukum yang sedang berjalan.

“Artinya, penegakan hukum yang kita jalankan harus sebaik mungkin, berangkat dari keterangan saksi, alat bukti yang ada, dan keterangan saksi ahli. Nantinya seluruh hasil pemeriksaan akan dikaitkan dan menjadi dasar proses hukum yang berjalan,” pungkasnya.(edisi/fajar)

Comment