KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari memperkuat peran akademisi dalam penyusunan kebijakan nasional melalui penyelenggaraan Seminar Nasional Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara, berbarengan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Keahlian DPR RI dengan Fakultas Hukum serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis UHO, Kamis 23 Juli 2026, di Auditorium Mokodompit UHO.
Wakil Rektor Bidang Akademik UHO, Prof. Dr. La Ode Santiaji Bande, menyebut kerja sama ini sebagai langkah strategis yang membuka ruang kolaborasi nyata antara dunia kampus dan lembaga negara. Salah satu nilai tambah yang disiapkan adalah peluang magang bagi mahasiswa UHO di lingkungan Badan Keahlian DPR RI, guna memperoleh pengalaman langsung dan memahami proses penyusunan undang-undang dari dekat.
Cakupan kerja sama tidak terbatas pada program magang, melainkan juga mencakup seluruh Tri Dharma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Kami berharap lahir kolaborasi riset, pengembangan kebijakan berbasis akademik, peningkatan kapasitas SDM, hingga pengabdian yang memberi kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa,” ujar Santiaji sekaligus mengajak mahasiswa memanfaatkan peluang, pelatihan, dan informasi yang tersedia.
Sementara itu, Kepala Badan Keahlian DPR RI, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, menilai UHO adalah mitra strategis yang berpotensi mendukung tugas DPR RI di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan. Hasil kajian ilmiah dan penelitian berkualitas dari UHO dibutuhkan sebagai dasar penyusunan naskah akademik maupun rancangan undang-undang. “Kami memandang UHO sebagai mitra strategis untuk memperkuat kualitas kebijakan dan legislasi DPR RI,” tegasnya.
Bayu berharap kerja sama segera terwujud melalui pelibatan dosen dan peneliti dalam penyusunan kajian akademik, serta partisipasi mahasiswa dalam berbagai program Badan Keahlian DPR RI termasuk konsultasi publik RUU Keuangan Negara yang sedang dibahas. Kolaborasi ini juga diharapkan mendorong partisipasi publik yang lebih luas, pemanfaatan data dan teknologi, serta melahirkan produk hukum yang berkualitas, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(**)
Comment