KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Aksi kekerasan antarpelajar kembali terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Dua pelajar berinisial IZ (15) dan MF (15) menjadi korban penganiayaan menggunakan busur di Jalan K.H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Senin (17/8/2026) sekitar pukul 09.00 Wita.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat, yakni R (15) dan MH (15).
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka mengatakan, peristiwa bermula ketika R sedang duduk di sebuah kios. Saat itu, R melihat sekelompok pelajar SMK 4 dan SMA 5 Kendari mengendarai sepeda motor secara berboncengan.
“Salah satu pengendara motor tersebut menarik sebuah anak busur dan mengarahkannya kepada anak pelaku R. Sehingga R langsung berdiri dan berlari ke belakang kios,” kata Edwin, Sabtu (22/8/2026).
Setelah kelompok pelajar tersebut melintas, R kemudian mengambil sepeda motor dan pulang ke rumah untuk mengambil busur yang sebelumnya telah disiapkannya.
R lalu kembali ke lokasi tempat sejumlah pelajar berkumpul. Di lokasi tersebut, R mengajak MH untuk membonceng menggunakan sepeda motor dengan tujuan mencari kelompok pelajar SMA 5 yang sebelumnya dianggap telah mengancamnya.
Setelah menemukan sekelompok pelajar SMA 5, R meminta MH mengejar mereka. Saat berada di sekitar perempatan PLN, mereka melihat satu sepeda motor yang ditumpangi tiga orang dan tertinggal dari rombongannya.
Motor tersebut kemudian didekati oleh MH. Ia menendang menggunakan kaki kiri dan mengenai kaki kanan korban MF.
Setelah itu, R menarik busur yang dibawanya dan mengarahkannya ke bagian bahu korban IZ. Namun, anak busur tersebut justru mengenai bagian belakang kepala sebelah kanan korban.
Tidak berhenti sampai di situ, R kembali menarik busur dan mengarahkannya kepada korban MF hingga mengenai bagian belakang punggung.
“Setelah melakukan pembusuran, motor anak korban menambah kecepatan. Anak pelaku sempat mengejar, namun tidak berhasil dan kemudian pulang ke rumah,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban IZ mengalami luka tusuk pada bagian belakang kepala sebelah kanan akibat terkena busur.
Polisi menyebut aksi tersebut diduga dilatarbelakangi motif balas dendam atas penyerangan yang sebelumnya terjadi di lingkungan SMKN 2 Kendari.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah ketapel, satu buah busur, satu buah mata busur, serta selembar baju berwarna biru.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan ketentuan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, atau Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman dalam perkara tersebut yakni pidana penjara paling lama tujuh tahun. (**)
Comment