KENDARI, EDISIINDONESIA.id— Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menuntaskan pemeriksaan saksi-saksi terhadap tiga tersangka tambahan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) jilid III. Ketiga tersangka tambahan tersebut berinisial AS, IG, dan AG.
Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., menyatakan pihaknya saat ini tengah merampungkan pemberkasan terhadap ketiga tersangka tersebut dalam pengembangan perkara ini.
“Penuntasan tiga orang tersangka terkait PT AMIN progresnya sudah matang, tinggal pemberkasan. Masih ada sedikit saksi yang perlu dilengkapi,” ujar Sugeng saat diwawancarai di kantornya pekan lalu.
Sugeng menjelaskan, setelah proses pemberkasan selesai, penyidik baru akan melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tambahan tersebut.
“Nanti puncaknya, begitu berkas lengkap, kita akan lakukan pemeriksaan tersangka,” katanya.
Dengan penetapan tiga tersangka tambahan pada jilid III, jumlah keseluruhan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT AMIN kini menjadi 12 orang. Sebelumnya, pada penyidikan jilid I dan II, Kejati Sultra telah menetapkan sembilan tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum.
Jaksa nomor wahid di jajaran Kejati Sultra itu menargetkan perkara PT AMIN jilid III dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.
“Target saya, sudah saya gelar bersama rekan-rekan. Paling akhir September, paling lambat Oktober harus sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.
Diketahui, perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT AMIN ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp233 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp58 miliar telah berhasil diidentifikasi dan dipulihkan, sementara sisa kerugian sekitar Rp175 miliar masih terus dikejar oleh penyidik.(**)
Comment