PPPK PW Muna Rangkap Jabatan Perangkat Desa Harus Memilih, Tidak Akan Terima Gaji Dobol

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Gaji Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna akan dibayarkan setelah pengesahan APBD Perubahan 2026.

Namun, dibalik itu muncul sorotan status PPPK PW yang masih rangkap jabatan sebagai perangkat desa, sebab akan menerima gaji dobol.

Salah satu Kepala Desa (Kades), mengaku selama ini merasa dilema mengambil sikap tegas untuk memberhentikan perangkatnya yang berstatus PPPK PW.

“Perangkat saya dua orang yang PPPK Paruh Waktu. Selama ini kita mau berhentikan tapi alasan mereka punya gaji Rp 0. Dengan akan ada dibayarkan di APBD Perubahan, maka dikhawatirkan akan terima dobol uang negara.” cetusnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Hidayat Ardi Ponto menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu juga tidak boleh rangkap jabatan.

“Harus memilih. BKPSDM dan dari DPMD Muna juga sudah menyampaikan terkait hal tersebut. Ada regulasi serta surat dari Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya, Jumat (14/8/2026).

Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muna ini memastikan tidak ada yang akan menerima gaji dobol.” Kita punya datanya.” Timpalnya. (**)

Comment