Kejati Sultra Diminta Usut Dugaan Korupsi di RSUD Baharuddin Muna

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (Imalak) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD Muna terkait tata kelola BLUD RSUD Baharuddin Muna.

Ketua Imalak Sultra, Ali Sabarno menilai, rekomendasi DPRD merupakan sinyal kuat bahwa persoalan tata kelola BLUD RSUD Baharuddin tidak lagi sebatas persoalan administratif, tetapi telah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang harus diusut secara profesional dan transparan.

“Rekomendasi DPRD Muna harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut secara tuntas dugaan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan BLUD RSUD dr. H. L. M. Baharuddin. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara harus segera membentuk tim penyelidik dan memanggil seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut,” tegas Ali sabarno, Rabu (22/7/2026).

Selain itu, pihaknya juga meminta Kejati Sultra mengedepankan prinsip profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas dalam menangani perkara tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muna, Panitia Khusus (Pansus) mengungkap sejumlah persoalan dalam manajemen RSUD Baharuddin Muna.

Dalam sidang tersebut, DPRD Kabupaten Muna menyampaikan sejumlah rekomendasi. Di antaranya, meminta dilakukan perombakan manajemen rumah sakit serta segera mencairkan insentif tenaga dokter yang belum terbayarkan.

Selain itu, DPRD Muna juga menilai terdapat indikasi kuat yang mengarah pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. H. L. M. Baharuddin.

Atas dasar itu, DPRD merekomendasikan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap dugaan kerugian keuangan negara. (**)

Comment