KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat (KPKM) Sulawesi Tenggara menyoroti keterlambatan proses tender sejumlah proyek di lingkungan Kementerian Transmigrasi. Hingga saat ini, penetapan pemenang belum juga diumumkan, padahal jadwal evaluasi telah berakhir dan sempat diperpanjang.
Ketua KPKM Sultra, Roslina Afi, mempertanyakan kinerja Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan yang dinilai lamban menyelesaikan tahapan sesuai jadwal yang tercantum dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Ada tiga paket pekerjaan yang menjadi perhatian, yaitu Penetrasi Lapis Makadam di Konawe, Preservasi Jalan Beton Poros UPT Parudongka, serta Pembangunan Jembatan Langkoroni di Maligano.
Menurut Roslina, keterlambatan ini membutuhkan penjelasan yang terbuka agar tidak memunculkan dugaan atau spekulasi di tengah masyarakat, terutama bagi pelaku usaha yang mengikuti proses lelang.
“Kami tidak mempersoalkan siapa yang menang atau kalah. Yang menjadi perhatian adalah kepastian proses dan profesionalisme Pokja. Jadwal sudah lewat, bahkan ada yang diperpanjang, tapi sampai sekarang belum ada penetapan pemenang,” ujarnya, Jumat (20/6/2026).
Berdasarkan notifikasi perubahan jadwal yang tercatat dalam SPSE, paket pekerjaan Preservasi Jalan Beton Poros UPT Parudongka dengan kode tender 10138790000 mengalami perpanjangan waktu evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga. Tahapan yang semula dijadwalkan berlangsung 5 hingga 10 Juni 2026, diperpanjang hingga 17 Juni 2026 pukul 13.00 WIB. Dalam pemberitahuannya, Pokja 15 hanya menyatakan proses masih berlangsung dan meminta peserta memantau perkembangan melalui sistem.
Namun, setelah batas waktu perpanjangan berakhir, hasil evaluasi maupun pengumuman pemenang belum juga muncul dalam sistem.
“Terlihat ada ketidaksesuaian antara jadwal yang ditetapkan dengan pelaksanaannya. Jika ada kendala teknis atau hal lain yang menghambat, Pokja wajib menyampaikannya secara transparan,” tegas Roslina.
Ia menilai, penundaan yang berulang dapat menimbulkan pertanyaan publik mengenai adanya intervensi atau kepentingan tertentu di balik proses tersebut.
“Ketika jadwal sudah ditetapkan, seharusnya ada komitmen untuk menyelesaikannya. Jika terus tertunda tanpa penjelasan, wajar jika publik mempertanyakan apakah ada hal lain yang mengganggu jalannya proses,” tambahnya.
Menurut mekanisme yang berlaku, evaluasi seharusnya dilakukan dengan memeriksa kelengkapan persyaratan dan kewajaran harga penawaran, dimulai dari penawar terendah. Jika sudah ditemukan yang memenuhi syarat, proses dapat segera dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Kalau sudah ada penawar terendah yang lengkap dan memenuhi syarat, kenapa harus tertunda? Ini yang butuh penjelasan agar tidak menimbulkan kesan proses berjalan tidak profesional,” katanya.
Ia juga membandingkan dengan kondisi tahun sebelumnya, di mana proses tender serupa berjalan lebih tertib dan sesuai jadwal.
“Tahun lalu lebih lancar dan tepat waktu. Berbeda dengan tahun ini, beberapa paket pekerjaan malah melewati batas waktu tanpa hasil yang jelas,” imbuhnya.
KPKM Sultra meminta Pokja di lingkungan Kementerian Transmigrasi segera menyelesaikan evaluasi, memberikan kepastian, serta memperbarui jadwal secara terbuka melalui SPSE.
“Kami minta Pokja segera mengambil keputusan dan mengumumkan hasilnya. Transparansi dan kepastian waktu sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah,” pungkas Roslina.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pokja 15 maupun perwakilan Kementerian Transmigrasi belum memberikan tanggapan resmi terkait alasan keterlambatan tersebut.(**)
Comment