KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Bekerja sama dengan anggota PAM Obvit Polda Sulawesi Tenggara, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kolaka IPTU Jamal P, bersama Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka. Operasi berlangsung pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di Kompleks Antam, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pomalaa, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial H (19), warga Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil menyita 42 sachet plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 17,76 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, plastik kemasan, alat hisap atau bong, serta satu unit sepeda motor.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui Program Kapolres Kolaka “SAHABAT POLRI”.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang kami peroleh melalui Program Kapolres Kolaka SAHABAT POLRI. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Kolaka bersama anggota PAM Obvit Polda Sultra hingga akhirnya berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pomalaa,” ujar AIPTU Riswandi, Selasa (9/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga berperan sebagai pengedar dengan modus menyimpan dan menempelkan paket-paket sabu di sejumlah titik yang telah ditentukan.
“Berdasarkan keterangan terduga pelaku, petugas melakukan penelusuran ke beberapa lokasi dan berhasil menemukan puluhan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” lanjutnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan pelaku.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kolaka mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing,” tutup AIPTU Riswandi. (**)
Comment