Cabuli Siswinya, Guru di Muna Barat Ditahan Polda Sultra 

MUBAR, EDISIINDONESIA.id-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara resmi menahan seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial UU (52 tahun). Penahanan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan terhadap sejumlah anak di bawah umur.

Tersangka yang berprofesi sebagai tenaga pendidik di salah satu Sekolah Dasar Keagamaan di wilayah Kabupaten Muna Barat ini ditahan setelah tim penyidik Ditreskrimum melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan menyusul laporan yang dilayangkan oleh orang tua para korban.

Kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang diterima kepolisian pada Februari 2026. Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, dugaan tindakan asusila tersebut terjadi di lingkungan sekolah yang berada di Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, dalam rentang waktu antara Desember 2025 hingga Januari 2026.

Kasubdit IV Renakta (Pelindungan Perempuan dan Anak) Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Dr. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidik menemukan bukti awal adanya dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan tersangka terhadap beberapa siswi.

Modus yang digunakan pelaku diduga dengan mendekati korban pada saat jam pelajaran berlangsung, waktu istirahat, maupun dalam kegiatan sekolah lainnya. Para korban dilaporkan mengalami tindakan berupa perabaan pada bagian tubuh sensitif tanpa persetujuan mereka.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, meliputi para korban, orang tua korban, pihak sekolah, serta pihak terkait lainnya. Setelah dilakukan gelar perkara dan dinilai telah memenuhi unsur serta alat bukti yang cukup, pihak kepolisian pun menetapkan UU sebagai tersangka.

Demi kelancaran proses penyidikan, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemberitahuan terkait penahanan tersebut juga telah disampaikan kepada keluarga tersangka sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 418 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b subsider Pasal 415 huruf b juncto Pasal 126 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Polda Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan maksimal terhadap anak, serta bertekad menuntaskan setiap perkara yang berkaitan dengan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak. Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna mempersiapkan tahapan hukum selanjutnya.

Kepada seluruh lapisan masyarakat, pihak kepolisian mengimbau agar senantiasa mengawasi dan memperhatikan keselamatan putra-putrinya, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun lingkungan masyarakat, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. Masyarakat juga diharapkan berani berbicara dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya tindakan asusila atau kekerasan seksual yang menimpa anak-anak.(**)

Comment