KOLUT, EDISIINDONESIA.id – Lembaga Forum Pemuda Hukum dan Lingkungan resmi mendesak pihak Kejaksaan Negeri serta Kepolisian Resor Kolaka Utara untuk membuka kembali dan mengusut tuntas kasus pemasangan garis polisi (police line) di lokasi dermaga atau jetty milik PT Kasmar Tiar Raya yang terjadi beberapa bulan lalu.
Desakan ini muncul setelah tim advokasi lembaga tersebut melakukan penelusuran langsung di lapangan dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara.
Selain itu, publik dinilai belum mendapatkan kejelasan informasi yang memadai mengenai perkembangan terkini hingga status hukum kasus tersebut.
Ketua Lembaga Forum Pemuda Hukum dan Lingkungan, Ifan Isyunandi, menyampaikan salah satu poin yang paling mencolok adalah proses hukum yang dinilai tidak berjalan seimbang.
Ia menyoroti bahwa dari sejumlah pihak yang sempat ditetapkan sebagai tersangka, saat ini hanya satu orang saja yang diketahui sedang diproses hukum, sementara nasib pihak lainnya tidak jelas ke mana arah prosesnya.
“Kami melihat ada ketimpangan dalam penanganannya. Dalam perkara ini, kami menunjuk Burhanuddin dan pihak PT Kasmar Tiar Raya sebagai pihak yang disebut-sebut sebagai pelaku utama, sehingga keduanya wajib diperiksa secara mendalam dalam proses hukum lanjutan.
Kami juga mendesak Polres Kolaka Utara hingga Polda Sultra untuk tidak membiarkan kasus ini menggantung begitu saja tanpa kejelasan,” tegas Ifan.
Berdasarkan hal tersebut, lembaganya menuntut seluruh pihak berwenang untuk membuka kembali berkas perkara dan menuntaskan pengusutan hingga ke akar permasalahan.
Pihak PT Kasmar Tiar Raya pun diminta bersikap kooperatif serta menyediakan seluruh dokumen dan keterangan yang dibutuhkan untuk kelancaran proses hukum.
Lebih lanjut, lembaga ini menegaskan bahwa transparansi dan kepastian hukum dalam kasus ini sangat penting untuk dijaga. Hal itu menjadi kunci utama guna memelihara kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum di wilayah Kolaka Utara maupun Sulawesi Tenggara secara luas.(**)
Comment