Tolak Tanda Tangan Penyerahan Lahan, Kades Ahuawatu Tegas: Saya Tak Berhak Serahkan Aset Negara

KONAWE, EDISIINDONESIA.id – Perselisihan lahan di kawasan bekas lokasi transmigrasi Desa Ahuawatu, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kembali memanas.

Pasalnya, sejumlah pihak diduga berupaya menguasai aset negara tersebut dengan mengklaim lahan yang sejatinya berstatus pinjam pakai milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.

Merespons hal tersebut, Kepala Desa Ahuawatu, Adi Haryono, secara tegas mengecam tindakan oknum-oknum yang terus berupaya menguasai lahan tersebut serta melakukan tekanan kepada warga masyarakat.

Adi mengungkapkan, warga setempat berulang kali mendapatkan perlakuan intimidasi hingga diusir secara paksa dari lokasi yang selama ini dimanfaatkan dan diketahui sebagai aset negara kawasan eks transmigrasi.

“Bahkan baru saja tadi malam, mereka kembali masuk dan mengusir warga saya dari lokasi tersebut. Tindakan ini sudah berulang kali terjadi dan sungguh sangat disayangkan,” tegas Adi dengan nada kecewa, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, tindakan sepihak tersebut tidak dapat dibiarkan begitu saja, mengingat hingga saat ini status hukum lahan tersebut masih sah milik negara yang penggunaannya dipinjamkan kepada Pemerintah Desa Ahuawatu.

Lebih jauh, Adi juga membongkar adanya upaya pendekatan dari pihak tertentu yang pernah mendatanginya dan memaksa agar ia bersedia menandatangani berkas penyerahan lahan tersebut.

Pihak pengaku hak tersebut mengandalkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah dan Rumah Dinas tahun 1998 yang konon diterbitkan oleh Dinas Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari kepada dua pegawai serta dua titik fasilitas umum.

Namun, permintaan tersebut tegas ditolak oleh Adi Haryono karena ia sadar tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyerahkan aset milik negara.

“Saya pernah didatangi dan diminta menandatangani berkas penyerahan lokasi itu, namun saya tolak dan jelaskan bahwa itu bukan wewenang saya. Lahan itu jelas milik negara yang sedang dipinjamkan dan dikelola oleh Desa Ahuawatu,” bebernya.

Menyikapi situasi yang kian memanas, Adi segera berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Konawe guna meminta kepastian hukum mengenai status lahan yang dipersengketakan.

Hasilnya, Disnakertrans Konawe melalui surat Nomor 500.18/299/III/2026 tertanggal 2 Maret 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas, Lidya Wulandari Nathan Marak, S.Si, secara resmi menegaskan bahwa tanah eks transmigrasi di Desa Ahuawatu adalah aset milik negara di bawah naungan Kementerian/Lembaga Transmigrasi Republik Indonesia.

Dalam surat penegasan yang sah secara hukum dan bersertifikat elektronik tersebut, disebutkan secara rinci:

1. Sertifikat Hak Pakai Nomor P.7 Tahun 1993 (Lokasi Perumahan Petugas UPT) merupakan aset Departemen Transmigrasi RI.
2. Buku Tanah Hak Pakai Nomor P.6 Tahun 1993 juga tercatat sebagai aset milik Departemen Transmigrasi RI.
3. Seluruh fasilitas umum yang belum bersertifikat maupun tanah sisa (restan) di kawasan tersebut juga merupakan milik negara.

Pihak Disnakertrans juga telah menerima laporan mengenai adanya dugaan upaya penguasaan fisik tanah negara untuk kepentingan pribadi, serta upaya mengubah status lahan bersertifikat Hak Pakai menjadi Hak Milik perorangan.

Oleh karena itu, pemerintah daerah menegaskan bahwa lahan-lahan tersebut hanya boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional maupun daerah, seperti sarana pendidikan, tempat ibadah, kesehatan, sanitasi, hingga pengembangan ekonomi warga, dan tidak boleh dialihkan atau dikuasai perorangan.

Selanjutnya, lahan yang telah bersertifikat akan dikoordinasikan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk dicatat sebagai aset pemerintah daerah. Sedangkan lahan yang belum memiliki dokumen hukum akan ditindaklanjuti bersama Kantor BPN Konawe dan Kementerian Transmigrasi RI di Jakarta. (**)

Comment