KONSEL, EDISIINDONESIA.id – Keluarga besar keturunan Anakia Ndonganeno Weribone menggelar ritual adat METODEHA di kompleks makam leluhur, Desa Ambesea, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, pada Minggu (10/5/2026).
Dipimpin langsung oleh Burhan G, keturunan generasi ke-5 Ndonganeno Weribone, kegiatan ini menjadi wujud penghormatan leluhur sekaligus penegasan sikap tegas menolak penetapan tanah ulayat mereka sebagai tanah negara.
Ritual berlangsung khidmat, dihadiri para tetua adat, tokoh masyarakat, pemuda, kaum perempuan adat, insan media, serta masyarakat adat Tolaki dari berbagai wilayah di Konawe Selatan. Lokasi kegiatan yang berada di kompleks makam leluhur Anakia Ndonganeno Weribone bukan sekadar tempat sakral, melainkan bagian inti dari sejarah dan jati diri masyarakat adat setempat.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Sanday dari Rumpun Anakia Ndonganeno-Weribone, disampaikan bahwa tanah ulayat tersebut telah diwariskan turun-temurun sejak lama, jauh sebelum Indonesia merdeka. Bagi mereka, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan ruang hidup yang sarat nilai sejarah, budaya, spiritual, dan sosial.
“Kami tidak sedang melawan negara. Kami sedang mempertahankan sejarah leluhur kami,” tegas Sanday di hadapan seluruh peserta ritual.
Keturunan Ndonganeno Weribone menegaskan, leluhur mereka telah membuka wilayah, merawat hutan adat, menjaga sumber air, mengelola perkebunan, hingga membangun kawasan pemukiman sejak dahulu. Oleh karena itu, tanah adat tidak dapat dipisahkan dari identitas dan kehormatan masyarakat adat Tolaki.
Ritual METODEHA sendiri dimaknai sebagai bukti nyata bahwa masyarakat adat Tolaki masih berdiri tegak, hidup, dan terus menjaga warisan budaya serta tanah ulayat mereka.
Ketua atau Ulusala Rumpun Anakia Ndonganeno, Noval Bungandali Tamburaka, S.Sos, menekankan bahwa ritual ini bukan sekadar seremonial belaka, melainkan momentum sakral untuk menjaga amanah sejarah leluhur.
“Tanah bukan hanya hamparan bumi, tetapi bagian dari identitas, sejarah, harga diri, dan keberlangsungan generasi penerus,” ujarnya dalam sambutan. Ia juga menegaskan, kehadiran generasi penerus bukan untuk mencari konflik, melainkan untuk menjaga sejarah, adat istiadat, dan warisan yang telah dipertahankan ratusan tahun lamanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Lembaga Masyarakat Adat Tolaki Sulawesi Tenggara, Adi Yusuf Tamburaka, menegaskan bahwa perjuangan mempertahankan tanah ulayat adalah hak sah yang dilindungi konstitusi. Ia merujuk pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menetapkan hutan adat bukan lagi hutan negara.
“Tanah yang dipersoalkan bukan tanah kosong, bukan tanah tanpa sejarah, dan bukan tanah tanpa pemilik,” tandasnya.
Sejarah Panjang Penguasaan Tanah Ulayat
Berdasarkan catatan keluarga besar keturunan Ndonganeno Weribone, leluhur mereka telah menguasai, membuka, dan mengelola wilayah tersebut sejak abad ke-17 — jauh sebelum Indonesia merdeka maupun sebelum sistem administrasi pertanahan modern diterapkan. Tanah ini dimanfaatkan sebagai lahan pertanian, kawasan penggembalaan ternak, pemukiman keluarga, serta kawasan sakral makam leluhur.
Secara silsilah, Kakek Ndonganeno Weribone tercatat menikah dengan bangsawan Kerajaan Bone bernama Weribone, dan dari pernikahan itu lahir lima garis keturunan yang hingga kini masih menjaga dan menguasai wilayah adat tersebut.
Sejarah mencatat pula, pada era Orde Baru sekitar tahun 1977, pemerintah mendatangkan investor asal Amerika Serikat untuk pengembangan tanaman tebu dan kapas melalui PT Berdikari/PT Kapas Indah Indonesia (PT KII), yang beroperasi di atas tanah ulayat masyarakat adat.
Saat itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Kendari, BPN, serta Pemerintah Kecamatan Laeya melakukan inventarisasi dan menetapkan lokasi di Desa Ambalodangge melalui Surat Keputusan Gubernur.
Selanjutnya, diterbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Tahun 1995 seluas sekitar 2.393 hektare, yang mencakup empat desa: Ambalodangge, Lambakara, Ambesea, dan Lalonggombu. Sejak awal proses tersebut, ahli waris — diwakili Sulaiman Tamburaka, generasi ke-6 — telah menyampaikan keberatan secara resmi pada 1984–1985 kepada Gubernur Sulawesi Tenggara dan pihak perusahaan. Namun, keberatan itu tak pernah mendapat tanggapan atau penyelesaian yang adil, hingga HGU akhirnya diterbitkan.
Memasuki era reformasi pada 1999–2000, perjuangan kembali digencarkan oleh generasi ke-6 dan ke-7 melalui aksi demonstrasi ke DPRD Provinsi dan Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara. Sebuah tim penyelesaian pertanahan pun dibentuk, dipimpin Wakil Gubernur Brigjen Pol Husien Efendi, yang melibatkan berbagai unsur pemerintah, ahli waris, dan tokoh masyarakat.
Hasil penelusuran tim menemukan fakta penting: lahan yang dikelola perusahaan hanya sekitar 1.000 hektare, tanaman kapas sesuai izin awal tidak ditemukan, serta penguasaan tanah tidak sesuai tujuan HGU. Selain itu, perusahaan mengakui belum pernah membayar ganti rugi atas tanah ulayat tersebut. Di kawasan HGU itu pun, berdiri makam Anakia Ndonganeno Weribone beserta 12 makam keturunannya.
Berdasarkan temuan itu, sekitar 1.146 hektare tanah dikembalikan kepada ahli waris, sambil menunggu masa berakhirnya HGU pada 2019. Sejak saat itu hingga 2025, tanah tersebut kembali dikuasai dan dimanfaatkan secara nyata dan terus-menerus oleh ahli waris serta masyarakat adat.
Tolak Penetapan Tanah Negara dan Rencana Pembangunan
Persoalan kembali memanas setelah terbit surat Bupati Konawe Selatan tertanggal 13 Oktober 2025 yang menyatakan tanah bekas HGU PT KII sebagai tanah negara, merujuk keterangan BPN Provinsi Sulawesi Tenggara.
Keluarga besar keturunan Ndonganeno Weribone sangat menyesalkan keputusan itu, karena dinilai mengabaikan sejarah penguasaan tanah adat, keberadaan masyarakat hukum adat, fakta pengembalian tanah, serta keberadaan situs dan makam leluhur.
Kecaman juga ditujukan terhadap rencana penggunaan lahan untuk pembangunan Mako Kopassus Grup 5 dan Rindam, yang dilakukan tanpa koordinasi maupun persetujuan dari ahli waris.
“Kami menegaskan bahwa tanah ulayat bukan tanah kosong, bukan tanah terlantar, dan bukan tanah negara,” tegas perwakilan keluarga besar ahli waris.
Mereka juga mempertanyakan keabsahan administrasi pertanahan, sebab berdasarkan dokumen HGU PT KII, lokasi tercatat di Desa Ambalodangge, sedangkan tanah ulayat beserta makam leluhur berada di Desa Ambesea. Ketidakses.(**)
Comment