Respon Keluhan UMKM, Pemerintah Bakal Revisi Aturan E-Commerse

EDISIINDONESIA.id – Pemerintah tengah mempersiapkan revisi aturan perdagangan digital melalui perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce.

Langkah tersebut dilakukan setelah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengeluhkan tingginya biaya administrasi hingga logistik yang dibebankan platform digital dan marketplace.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan revisi regulasi masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pihak terkait.

“Sekarang kami sedang mempersiapkan revisi Permendag mengenai ekosistem e-commerce, tetapi isinya masih dalam pembahasan,” ujar Budi Santoso di sela peringatan Hari Konsumen Nasional 2026 di Jakarta, Minggu (10/5/2026) dikutip dari Antara.

Menurut Budi, revisi aturan tersebut bertujuan memperkuat perlindungan produk lokal dan UMKM, sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen dalam transaksi digital.

Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan produk lokal mendapatkan prioritas promosi dan penjualan di platform e-commerce maupun marketplace.

“Yang utama adalah melindungi konsumen dan memastikan hak-hak penjual atau produk lokal lebih diutamakan dalam promosi maupun penjualan di e-commerce,” katanya.

Ia menegaskan pemerintah ingin membangun ekosistem perdagangan digital yang sehat dan saling menguntungkan antara platform digital dengan para penjual.

“E-commerce membutuhkan seller dan seller juga membutuhkan e-commerce. Karena itu ekosistemnya harus dibangun agar saling menguntungkan,” ujar pria yang akrab disapa Busan tersebut.

Pemerintah, lanjut Budi, juga melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam pembahasan revisi aturan tersebut, mulai dari pengelola platform digital hingga para pelaku usaha.

Saat ini, pemerintah masih mengkaji berbagai instrumen dalam revisi regulasi tersebut agar ekosistem perdagangan digital di Indonesia dapat berjalan lebih adil dan berkelanjutan. (edisi/bs)

Comment