Denpom Kendari Tegaskan: Oknum TNI Pelaku Pencabulan Akan Diproses Hukum

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari kini menangani perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang anggota TNI Angkatan Darat berinisial Sertu MB.

Perkara ini diserahkan oleh Komando Distrik Militer (Kodim) 1417/Kendari, setelah muncul laporan mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia 12 tahun di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, menyatakan bahwa proses hukum terhadap tersangka sudah berjalan. Tim penyidik terus mendalami kasus ini dan hingga saat ini sudah memeriksa tiga orang saksi.

“Kami masih menggali keterangan dari para saksi. Kami pastikan perkara ini diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku, dan pelaku akan akan dikenakan sanksi berat,” tegasnya pada Jumat (1/5/2026).

Menurut penjelasannya, tersangka sempat menjalani pemeriksaan awal di Kodim 1417/Kendari, namun ia berhasil melarikan diri saat proses berlangsung. Meskipun demikian, penanganan kasus tetap berlanjut meskipun tersangka belum dapat hadir.

“Ke mana pun ia lari, proses hukum tidak akan berhenti. Kami sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan di berbagai wilayah se-Sulawesi Tenggara untuk memastikan ia tidak bisa keluar dari provinsi ini dan segera ditemukan,” ujar Haryadi dengan tegas.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap korban belum bisa dilakukan karena kondisi psikologisnya yang masih terguncang akibat trauma. Selain itu, korban baru saja menyelesaikan ujian sekolahnya. Meski begitu, pihak kepolisian militer sudah memeriksa orang tua korban dan berencana memanggil korban dalam waktu dekat.

“Kami akan memeriksa korban segera setelah kondisinya memungkinkan. Sementara ini, keterangan orang tua sudah kami dapatkan,” tambahnya.

Meskipun tersangka masih buron, Denpom menegaskan bahwa penuntutan hukum tetap berjalan. Pihaknya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengerahkan tim khusus untuk melakukan pengejaran secara intensif.

“Meskipun ia melarikan diri, kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini. Kami terus berupaya menemukannya dan berharap ia dapat segera diamankan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, keberadaan Sertu MB masih belum diketahui. Denpom XIV/3 Kendari bersama Kodim 1417/Kendari terus memperketat pencarian dan mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi agar proses hukum berjalan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Di tempat terpisah, Komandan Kodim 1417/Kendari, Kolonel ARM Danny AP Girsang, menegaskan bahwa pihaknya sudah mengambil langkah tegas sejak laporan pertama masuk. Pemeriksaan awal terhadap tersangka pun sudah dilakukan sebelum akhirnya ia melarikan diri.

“Seketika menerima laporan, kami langsung melakukan pemeriksaan. Namun sayangnya, saat proses berlangsung, ia sempat kabur,” ungkapnya.

Akibat tindakan tersebut, Kodim 1417/Kendari menetapkan status Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) kepada tersangka dan terus berkoordinasi dengan Denpom untuk mempercepat penangkapan.

“Surat DPO sudah kami keluarkan, dan upaya pencarian dilakukan bersama berbagai aparat terkait,” jelas Danny.

Ia menegaskan bahwa institusinya tidak akan memaafkan tindak pidana, terutama kejahatan yang menimpa anak-anak. Proses hukum dijamin berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini seadil-adilnya tanpa ada hal yang ditutup-tutupi,” ucapnya dengan nada serius.

Selain itu, pihak Kodim juga terus berkomunikasi dengan keluarga korban sejak awal kasus diketahui. Permohonan maaf telah disampaikan secara langsung, disertai jaminan bahwa penanganan dilakukan dengan sungguh-sungguh dan profesional demi mewujudkan keadilan.

“Kami tetap berhubungan dengan keluarga korban untuk memastikan mereka mengetahui perkembangan kasus dan merasa didampingi dalam proses ini,” tambahnya.

Dalam rangka mempermudah penelusuran keberadaan tersangka, pihak penyidik juga telah memeriksa istri tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa antara pelaku dan korban memiliki hubungan kekerabatan atau kedekatan sebelumnya.(**)

Comment