KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong Pemerintah Provinsi untuk segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan seluruh kendaraan operasional sektor pertambangan dan industri smelter menggunakan plat nomor daerah setempat atau plat DT.
Dorongan ini disampaikan menyusul temuan bahwa masih banyak perusahaan tambang yang menggunakan kendaraan seperti dump truck dan alat berat dengan nomor polisi luar daerah.
“Di wilayah pertambangan Sultra ini masih banyak yang menggunakan plat luar, seperti dari Sulawesi Selatan, Jakarta, Kalimantan, dan daerah lainnya. Akibatnya, pembayaran pajak kendaraan tersebut tidak masuk ke kas daerah Sultra, melainkan ke daerah asal plat nomor itu dikeluarkan,” ujar perwakilan Ampuh Sultra, Kamis (30/4/2026).
Kondisi ini dinilai menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan. Sebab, Pemerintah Provinsi menanggung biaya perawatan dan perbaikan jalan yang rusak akibat beban berat kendaraan tersebut, namun potensi penerimaan pajaknya justru dinikmati oleh daerah lain.
“Ini menjadi alasan utama kami mendorong pembentukan Perda. Agar semua kendaraan di sektor pertambangan maupun industri smelter membayar pajak tepat di Sultra,” jelasnya.
Jika aturan ini bisa diberlakukan secara maksimal, pihaknya yakin akan terjadi peningkatan signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau pendapatan pajak maksimal dan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, kami yakin persoalan rusaknya jalan di daerah tambang yang selama ini menjadi masalah utama dapat segera diatasi,” pungkasnya.(**)
Comment