KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Masyarakat Butur Menggugat (MBM) kembali mengambil langkah tegas mempersoalkan penanganan kasus korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara.
Setelah sebelumnya melayangkan aduan ke Komisi Kejaksaan RI, organisasi ini kini melaporkan enam jaksa penuntut dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara langsung ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI. Laporan diserahkan pada Rabu (29/4/2026).
Laporan ini didasari dugaan kuat adanya praktik mafia perkara dalam penanganan perkara Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kdi. Pokok persoalan yang disorot adalah tidak ditetapkannya salah satu pihak yang terlibat sebagai tersangka, padahal perbuatan korupsi dinilai dilakukan secara bersama-sama.
“Kasus korupsi itu merupakan perbuatan bersama. Anehnya, dalam kasus jembatan Cirauci ini hanya pihak swasta yang dijerat, sementara penyelenggara negaranya justru dilepas begitu saja,” tegas Koordinator MBM, Zaiddin Ahkam, kepada awak media, Kamis (30/4/2026).
Pejabat yang Perannya Terang Benderang
Keenam jaksa yang dilaporkan atas nama PAJ, RA, KZA, AER, FHN, dan HR dinilai tidak profesional dalam menangani perkara tersebut. MBM menyoroti kasus Burhanuddin, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Meski dalam surat dakwaan tercantum jelas bahwa keterlibatan Burhanuddin berlangsung secara terus-menerus dari tahap awal hingga akhir proyek, ia tidak ditetapkan sebagai terdakwa.
“Keterlibatan Burhanuddin terang benderang. Sebagai PPK perannya sangat krusial. Tapi kenapa jaksa tidak mendudukannya sebagai terdakwa? Kami menduga kuat ada upaya menyelamatkan Burhanuddin dalam perkara yang merugikan keuangan negara ini,” ujar Zaiddin.
Menurutnya, dalam dakwaan utama secara eksplisit menyebut Burhanuddin bertindak “bersama-sama” dengan terdakwa Terang Ukoras Sembiring dan saksi Rahmat. Kerugian negara terjadi karena Burhanuddin selaku pejabat berwenang tidak mengambil tindakan tegas meskipun mengetahui kondisi kontrak sudah kritis. Ia justru menyetujui perpanjangan waktu melalui adendum kontrak padahal kemampuan penyedia jasa sudah diragukan dan dinilai tidak kompeten.
Langgar Kode Etik dan Hukum
Dalam laporannya, MBM menilai keenam jaksa telah melanggar kode etik profesi, khususnya Pasal 6 huruf d tentang integritas yang mewajibkan jaksa bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab. Selain itu, juga dianggap melanggar Pasal 8 huruf d terkait kewajiban menjalankan tugas secara mandiri, cermat, dan berdasarkan analisis hukum yang utuh.
“Berdasarkan analisis kami, peran Burhanuddin sangat aktif sehingga menimbulkan kerugian negara. Pertanggungjawaban pidana seharusnya tidak hanya dibebankan kepada penyedia jasa. Ini adalah kesalahan fatal jaksa yang tidak ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka,” jelasnya.
Zaiddin menambahkan, konstruksi hukum yang digunakan jaksa yakni Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, secara tegas mengatur bahwa kategori pelaku tidak hanya terbatas pada pelaku utama, tetapi juga mencakup pihak yang melakukan penyertaan.
“Kenapa Jaksa terkesan pilih kasih dalam menetapkan tersangka? Ini hal yang sangat tidak wajar,” tegasnya.
Dua Terpidana, Pejabat Tak Tersentuh
Sebagai informasi, kasus korupsi proyek jembatan senilai Rp2,13 miliar ini diusut pada tahun 2024 lalu. Proyek yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra ini nyatanya tidak pernah selesai dibangun, padahal sebagian besar dana sudah dicairkan. Saat itu, Burhanuddin menjabat sebagai Kepala Dinas sekaligus PPK yang menandatangani pencairan dana tersebut.
Dalam proses hukum sebelumnya, jaksa hanya menjerat dua orang, yakni Direktur perusahaan pelaksana Terang Ukoras Sembiring dan Rahmat yang menggunakan bendera CV Bela Anoa. Keduanya divonis bersalah masing-masing tiga tahun penjara dan denda. Namun vonis itu tidak menyelesaikan masalah karena publik menilai ada pihak lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab, mengingat frasa “bersama-sama” yang tercantum dalam dakwaan.
Selain melapor ke Kejagung dan Komisi Kejaksaan, MBM juga telah menyurati Komisi III DPR RI. Harapannya, langkah ini mendapat perhatian serius demi menegakkan keadilan dan menjaga marwah institusi kejaksaan. (**)
Comment