EDISIINDONESIA.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap maraknya praktik tidak bertanggung jawab di tengah proses penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Terdapat sejumlah pihak yang sengaja mengaku memiliki wewenang untuk mengatur atau mengurus jalannya perkara, padahal hal tersebut hanyalah modus penipuan yang memanfaatkan situasi hukum yang sedang berlangsung.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa informasi mengenai praktik penipuan ini telah diterima langsung oleh tim penyidik, bahkan kabar serupa juga banyak beredar hingga ke wilayah Jawa Tengah.
“Penyidik mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku dapat mengatur atau mengurus proses penanganan perkara ini,” ungkap Budi, Rabu (29/4/2026).
Namun, Budi menegaskan bahwa klaim tersebut sama sekali tidak berdasar dan hanya merupakan modus lama yang kembali dihidupkan untuk menipu pihak tertentu demi keuntungan pribadi.
Ia menjamin bahwa seluruh rangkaian penegakan hukum yang dilakukan KPK berjalan dengan prinsip profesionalisme, keterbukaan, dan mutlak bebas dari campur tangan pihak manapun.
“Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun,” tegasnya.
Menyikapi hal tersebut, KPK mengimbau masyarakat luas maupun pihak yang terkait agar tidak mudah percaya dan terjebak bujuk rayu oknum yang menawarkan jasa pengurusan perkara dengan imbalan sejumlah uang.
KPK juga membuka ruang bagi publik untuk melaporkan segera jika menemukan atau menjadi korban praktik serupa melalui saluran pengaduan resmi milik lembaga antirasuah.
“Jika menemukan atau mengalami praktik serupa, agar segera melaporkan kepada KPK melalui kanal pengaduan resmi,” pungkas Budi.
Jejak Kasus: Penemuan Uang Rp5,19 Miliar di Rumah Aman
Perkara besar ini mulai terkuak melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026. Sejak peristiwa itu, KPK telah menetapkan enam tersangka yang terdiri dari pejabat negara dan pihak swasta.
Mereka adalah Rizal (Direktur P2 DJBC periode 2024–Januari 2026), Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC), Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen DJBC), serta tiga pengusaha yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan yang terkait dengan perusahaan Blueray.
Pengembangan penyidikan terus dilakukan hingga akhirnya pada Kamis, 26 Februari 2026, KPK menetapkan tersangka baru, yaitu Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo.
Bayu langsung diamankan di kantor pusat DJBC dan resmi ditahan di Rumah Tahanan KPK mulai Jumat, 27 Februari 2026.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik menemukan fakta mengejutkan. Bayu diduga memerintahkan bawahannya, Salisa Asmoaji, untuk membersihkan sebuah rumah aman (safe house) di wilayah Jakarta Pusat. Namun, penyidik justru menemukan lokasi rumah aman lain di Ciputat, Tangerang Selatan.
Di lokasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam berbagai jenis mata uang yang disembunyikan di dalam lima koper besar. Uang tersebut diduga kuat merupakan aliran dana suap yang berkaitan dengan pelayanan kepabeanan dan cukai.
Hingga saat ini, total barang bukti yang berhasil disita dalam perkara raksasa ini mencapai nilai lebih dari Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam rupiah maupun valuta asing, logam mulia dengan berat lebih dari 5 kilogram, serta satu buah jam tangan mewah.(edisi/rmol)
Comment