KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Kendari kembali berhasil diungkap aparat kepolisian.
Dua pemuda berinisial GA (20) dan RI (19) diringkus Tim Buser77 bersama Unit Satintelkam Polresta Kendari pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.
Keduanya ditangkap di Jalan Tunggala, Kecamatan Wua-Wua, setelah polisi mengantongi bukti kuat atas keterlibatan mereka dalam kasus pencurian sepeda motor.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban berinisial DI (25), seorang petugas keamanan di RS Santa Anna.
Lebih lanjut, kata dia, korban kehilangan sepeda motornya yang diparkir di area dekat rumahnya di Kecamatan Kendari Barat pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
“Korban memarkir motornya dalam kondisi terkunci stang, lalu masuk ke rumah untuk beristirahat. Namun keesokan paginya, motor tersebut sudah hilang,” ujar Welliwanto, Sabtu (11/4/2026).
Motor yang digasak pelaku diketahui merupakan Honda CRF warna putih hitam bernomor polisi DT 2657 XA. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp36,7 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Kemaraya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah pada dua pelaku. GA mengaku berperan sebagai eksekutor yang membobol kunci motor menggunakan kunci T, sementara RI bertugas mengawasi situasi di lokasi kejadian.
“Setelah berhasil membawa kabur motor, keduanya menyembunyikan kendaraan tersebut di rumah rekannya di wilayah Wua-Wua,” jelasnya.
Tak hanya itu, sehari setelah pencurian, kedua pelaku nekat menggadaikan motor hasil curian tersebut di sebuah tempat rental mobil dengan menjadikannya sebagai jaminan, lengkap dengan identitas diri mereka.
Hasil pemeriksaan mengungkap, motif pelaku melakukan aksi curanmor untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli narkotika jenis sabu.
Lebih lanjut, GA juga mengaku telah dua kali melakukan aksi serupa di wilayah Morosi, Kabupaten Konawe, bersama seorang rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF milik korban. Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.(**)
Comment