Ratu Emas Mira Hayati Dijebloskan Penjara, Kejati Akan Sita Aset Jika Tak Bayar Denda Rp1 Miliar

EDISIINDONESIA.id- Kajati Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengambil langkah tegas setelah eksekusi penahanan terhadap Mira Hayati alias “Ratu Emas” pemilik MH Cosmetic yang terbukti menjual kosmetik ilegal dilaksanakan pada Rabu (18/2/2026).

Terpidana yang menjual skincare mengandung merkuri berbahaya telah dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 yang telah inkracht sejak 19 Desember 2025.

Pada tingkat pertama, PN Makassar memvonis 10 bulan penjara, kemudian diperberat menjadi 4 tahun saat banding sebelum MA menetapkan vonis akhir 2 tahun.

“Selain eksekusi badan, ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan. Saya sudah perintahkan Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan penelusuran harta kekayaan. Jika denda tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi hartanya,” tegas Didik pada Sabtu (21/2/2026).

Penjemputan dilakukan di kediaman Mira Hayati di kawasan Tamalanrea, Makassar. Sebelum dibawa ke Lapas Kelas 1A Makassar, ia menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai SOP dan dinyatakan sehat.

Didik menegaskan tidak ada perlakuan istimewa bagi siapapun yang membahayakan kesehatan masyarakat.

“Eksekusi ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha kosmetik ilegal—jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi, kami akan tindak tegas,” pungkasnya.(edisi/rmol)

Comment