MUNA, EDISIINDONESIA.id – Proyek rehabilitasi gedung dua lantai SMAN 1 Raha yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp 6,98 miliar belum rampung hingga saat ini.
Pantauan media pada Sabtu (21/2/2026) menunjukkan bahwa meskipun telah diberikan waktu perpanjangan pertama selama 50 hari kalender dari batas akhir awal 31 Desember 2025, kontraktor pelaksana CV. Ifes Karya Pratama masih belum menyelesaikan pekerjaan hingga 100 persen.
Ahmad Mamat dari kontraktor pelaksana mengungkapkan bahwa keterlambatan pengerjaan disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya kelambatan penyerapan tenaga kerja dan faktor non-teknis dari luar.
“InsyaAllah dalam 1 minggu kedepan targetkan pekerjaan sudah selesai. Tinggal beberapa titik pekerjaan yang akan kami upayakan selesai paling lambat akhir bulan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra Prof. Dr. Aris Badara mengarahkan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Teknis (PPTK) proyek tersebut. “Karena itu teknis ke PPTK pak Firman,” ujarnya singkat.
PPTK proyek rehabilitasi SMAN 1 Raha, Firman, menyatakan bahwa pihak penyedia akan mendapatkan kesempatan kedua setelah tidak dapat menyelesaikan pekerjaan dalam masa perpanjangan pertama.
“Konsultan akan menghitung progres terakhir untuk menjadi dasar pemberian kesempatan kedua. Terkait pemberian kesempatan atau adendum pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam kesempatan kedua, penyedia akan diberi jangka waktu sesuai kebutuhan untuk menyelesaikan pekerjaan.
“Pihak kontraktor juga terus membayar denda atas keterlambatannya. Anggaran yang dicairkan baru mencapai 50 persen. Kami juga terus memantau volume pekerjaan, dengan pengawas yang melakukan pemantauan setiap hari dan melaporkan progresnya,” lanjutnya.
Firman menyampaikan bahwa meskipun kesempatan pertama tidak dimanfaatkan dengan baik, pekerjaan tetap berjalan dan tidak dihentikan.
“Kami hanya melihat kesiapan material apakah sudah berada di lokasi atau belum hingga selesai, serta kesiapan tenaga kerja. Jika keduanya terpenuhi, kami akan memberikan kesempatan kedua. Kami tidak ingin menghambat dan merugikan kontraktor karena mereka telah membayar denda,” katanya. (**)
Comment