Diduga Curi Minyak Nilam, Pria di Kolaka Diamankan Polisi

KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Dugaan tindak pidana pencurian minyak nilam terjadi dalam proses pengiriman barang dari Kota Kendari menuju Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Seorang pria berinisial MR (30) diamankan aparat kepolisian terkait kasus tersebut, Rabu (18/2/2026).

Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat pemilik barang mengirimkan lima drum minyak nilam untuk dijual di Makassar.

Setiap drum berisi 220 liter minyak nilam yang diangkut menggunakan mobil bus dan menyeberang melalui Ferry Kolaka.

Namun, setibanya di gudang penjualan di Makassar, salah satu drum ditolak karena segelnya ditemukan dalam kondisi rusak.

Pihak penerima kemudian melakukan pengecekan dan mendapati isi drum tersebut berkurang dibandingkan dengan catatan pada nota pengiriman.

“Setelah ditelusuri, dugaan sementara kerusakan segel drum tersebut disebabkan oleh MR,” ujar AKP Dwi Arif, Kamis (19/2/2026).

Berdasarkan hasil pencocokan dengan dokumen pengiriman, diketahui jumlah minyak nilam dalam drum tersebut telah berkurang.

Atas laporan penanggung jawab pengirim barang, personel Polsek Kawasan Pelabuhan Kolaka langsung bergerak mendatangi kapal yang telah sandar di Pelabuhan Kolaka, karena terduga pelaku dilaporkan berada di atas kapal tersebut.

Setelah kapal sandar, petugas mengamankan MR bersama barang bukti berupa minyak nilam sebanyak 10,60 liter dan membawanya ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Kolaka untuk pemeriksaan awal.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polres Kolaka guna proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan modus serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. (**)

Comment