Banyak Masalah Muncul, Ampuh Sultra Mendesak Pencabutan Perizinan PT. SIP di Bombana

BOMBANA, EDISIINDONESIA.id– Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Pemerintah Kabupaten Bombana, Provinsi Sultra, hingga Pemerintah Pusat untuk segera menghentikan seluruh kegiatan PT. Sultra Industrial Park (SIP) dan mencabut semua perizinannya.

Permintaan ini disampaikan menyusul berbagai polemik yang muncul sejak keberadaan perusahaan tersebut. Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengatakan bahwa PT. SIP telah menimbulkan kegaduhan, terutama dari aspek perizinan.

“Wilayah PT. SIP saat ini tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bombana, namun justru dipaksakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bombana melalui penerbitan Surat Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Daerah,” ujarnya kepada media pada Kamis (19/2/2026).

Selain itu, rencana wilayah industri PT. SIP juga tumpang tindih dengan wilayah yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Panca Logam Makmur (PLM) dan PT. Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI), sehingga sangat rentan menimbulkan konflik.

“Di area rencana wilayah industri PT. SIP terdapat IUP milik PT. PLM dan PT. AABI yang seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah daerah. Namun, proses perizinan tetap dipaksakan. Ini sangat aneh menurut kami,” kata Hendro.

Perizinan yang terkesan dipaksakan tersebut memicu gejolak dari berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat. Akibatnya, terjadi insiden bentrokan antara mahasiswa/masyarakat dengan pihak kepolisian pada Rabu (18/2).

“Akibat penolakan terhadap PT. SIP di Kabupaten Bombana, kembali terjadi bentrokan antara mahasiswa/masyarakat dengan kepolisian. Padahal solusi terbaik untuk mencegah konflik berkepanjangan sangat sederhana: pemerintah segera menghentikan kegiatan PT. SIP dan mencabut seluruh perizinannya,” jelasnya.

Terakhir, Hendro juga menyarankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk memeriksa mantan Kepala Dinas PTSP Kabupaten Bombana terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dalam penerbitan rekomendasi kesesuaian tata ruang kepada PT. SIP yang bertentangan dengan RTRW Kabupaten Bombana.

“Mantan Kadis PTSP Kabupaten Bombana harus diperiksa, karena rekomendasi yang diterbitkan tidak memiliki dasar legalitas yang jelas dan bahkan bertentangan dengan RTRW Kabupaten Bombana,” pungkasnya.(**)

Comment