MUNA, EDISIINDONESIA.id – Tim penyidik Polres Muna meningkatkan status kasus dugaan pelecehan seksual oleh pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Darul Mukhlasin A’s Saniy Muna Barat (Mubar) ke tahap penyidikan.
Kendati sudah masuk tahap penyidikan, namun pihak penyidik belum menetapkan tersangka. Kepolisian masih mengejar keterpenuhan dua alat bukti untuk penetapan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU. S Jaya Tarigan menerangkan, pihaknya telah memeriksa sekitar 12 orang saksi baik saksi korban maupun saksi pelapor.
“Kita juga sudah mengirimkan undangan terhadap saksi lain untuk menguatkan keterangan korban, namun yang bersangkutan belum hadir,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Kasat Reskrim melanjutkan, pihaknya juga telah mengirim surat ke DP3A setempat untuk pendampingan pada saat akan dilakukan visum et repertum psikiatrikum di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari.
“Termasuk di RSJ sudah kami bersurat, tinggal menunggu konfirmasi kapan waktunya,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, sedikit kendala yang dihadapi penyidik adalah kasus ini merupakan kejadian lama di tahun 2023 dan 2024 dimana saksi yang diduga mengetahui tidak lagi berada di Ponpes tersebut serta dibutuhkan keterangan ahli.
“Ahli ini adalah nanti hasil dari pemeriksaan visum et psikiatrikum. Kalau sudah ada hasilnya nanti dokter yang memeriksa akan kami mintai keterangannya,” jelasnya.
IPTU. S Jaya Tarigan memberi isyarat keterpenuhan dua alat bukti selangkah lagi tinggal menunggu hasil visum et repertum psikiatrikum.
“Jika sudah ada hasil dari visum itu dan keterangan ahli, baru kita akan lakukan gelar tersangka.” Pungkasnya. (**)
Comment