Cegah Pelanggaran Hukum Bidang Datun, Pemkab Muna dan Kejaksaan Teken MoU

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Acara penandatanganan berlangsung di Aula Rumah Jabatan Bupati Muna, pada Selasa (12/5/2026).

Penandatanganan dilakukan secara langsung oleh Bupati Muna, Bachrun, bersama Kepala Kejari Muna, Indra Thymoti.
Bupati Muna, Bachrun, menyatakan bahwa pendampingan hukum sangat diperlukan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku, serta terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.

“Sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri merupakan langkah penting dalam memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan daerah,” ujarnya.

Bachrun menegaskan, kerja sama ini berfungsi sebagai kendali bagi seluruh perangkat daerah, guna memastikan setiap kebijakan yang diambil serta penggunaan anggaran berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

“Keberadaan pendampingan hukum dari Kejari akan membantu pemerintah daerah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, efektif, dan tepat sasaran,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Muna, Indra Thymoti, menjelaskan bahwa bidang Datun memiliki fungsi utama memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah, baik dalam bentuk litigasi (berperkara) maupun nonlitigasi (di luar pengadilan).

Indra menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan berbagai layanan, mulai dari pemberian pendapat hukum, pendampingan, hingga tindakan hukum lain yang dibutuhkan pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Seluruh layanan di bidang Datun ini diberikan secara cuma-cuma dan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau pelanggaran hukum,” tegas Indra.

Ia berharap kerja sama ini dapat menjadi fondasi kuat dalam membangun pemerintahan yang profesional, bersih, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

“Sinergi ini diharapkan mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, serta mendorong pembangunan daerah yang maju dan bebas dari praktik korupsi,” pungkas Indra.(**)

Comment