Terima Sabu dari Warga Binaan Rutan Raha, Tukang Tempel di Muna Diringkus Polisi

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Muna berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu pada Sabtu (25/4/2026), sekitar pukul 21.45 WITA.

Pengungkapan tersebut berlangsung di Jalan Sugilaende, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAA alias AB (38), yang diketahui merupakan warga setempat.

Kasus ini terungkap setelah Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 20.30 WITA terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, tim kemudian melakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan sejumlah narkotika jenis sabu. Terduga pelaku juga mengakui bahwa sebagian barang haram tersebut telah ditempel di beberapa titik di sekitar area pekuburan BTN Laende.

Kasi Humas Polres Muna, IPTU Muh. Jufri, menjelaskan bahwa tim bersama terduga pelaku kemudian melakukan pencarian di lokasi yang disebutkan. Hasilnya, petugas berhasil menemukan 11 potongan pipet berwarna kuning yang masing-masing berisi kristal bening yang diduga sabu.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan memiliki berat bruto keseluruhan sebesar 6,86 gram,” ujar IPTU Jufri, Minggu (26/4/2026).

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Markas Komando Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan awal, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AR, yang diketahui merupakan warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha.

Atas perbuatannya, MAA alias AB disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup.

Polres Muna juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.(**)

Comment