KPK Buka Suara: Kenapa Kasus Korupsi IUP Nikel Konawe Utara Dihentikan?

EDISIINDONESIA.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjelaskan alasan di balik penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang menyeret mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tidak dapat menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Hal ini menjadi dasar utama penerbitan SP3.

“Dalam surat BPK disampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara/daerah, termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,” kata Budi kepada wartawan, Selasa, 30 Desember 2025.

Menurut BPK, jika terjadi penyimpangan dalam proses pemberian IUP, hasil tambang yang diperoleh perusahaan swasta tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Budi menambahkan bahwa sejak awal penyidik telah berupaya optimal untuk membuktikan perbuatan melawan hukum dalam perkara yang bergulir sejak 2017 ini. Selain pasal kerugian negara, penyidik juga telah mengenakan pasal suap, namun pada akhirnya kedaluwarsa.

“Sehingga setelah melalui serangkaian proses ekspose di tahun 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan, dengan menerbitkan SP3 tertanggal 17 Desember 2024. Penerbitan SP3 ini sudah melalui upaya optimal dalam penyidikan yang panjang,” pungkas Budi.

SP3 tersebut ditandatangani oleh Nawawi Pomolango selaku Ketua Sementara KPK pada 17 Desember 2024.

Kepemimpinan Setyo Budiyanto dan kawan-kawan dimulai pada saat serah terima jabatan yang baru berlangsung pada 20 Desember 2024, meskipun acara seremonial pelantikan dipercepat pada 16 Desember 2024 karena Presiden Prabowo Subianto akan kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah.(edisi/rmol)

Comment