KPK Panggil Kepala Dinas dan Sekretaris DPRD Jadi Saksi Kasus Pemerasan Kejari

EDISIINDONESIA.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU). Terbaru, sejumlah kepala dinas dan Sekretaris DPRD Kabupaten HSU dipanggil sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pada Selasa, 30 Desember 2025, tim penyidik telah memeriksa empat orang saksi di Polda Kalimantan Selatan. Mereka adalah Rahman Heriadi (Kepala Dinas Pendidikan), Mochamad Yandi Friyadi (Kepala Dinas Kesehatan), Karyanadi (Kepala Dinas Perpustakaan), serta M. Syarif Fajerian Noor (Sekretaris DPRD HSU).

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 20 Desember 2025, yang menjerat tiga tersangka: Albertinus Parlinggoman Napitupulu (Kepala Kejari HSU periode Agustus–Desember 2025), Asis Budianto (Kasi Intel Kejari HSU), dan Tri Taruna Fariadi (Kasi Datun Kejari HSU). Tri Taruna sempat kabur, namun akhirnya menyerahkan diri dan kini telah ditahan.

Albertinus diduga menerima suap sebesar Rp804 juta dari hasil pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab HSU. Modusnya adalah mengancam akan menindaklanjuti laporan pengaduan (lapdu) dari LSM terkait dinas-dinas tersebut jika tidak diberikan sejumlah uang.

Penyidikan mengungkap bahwa melalui Tri Taruna, Albertinus menerima Rp270 juta dari Rahman Heriadi (Kadis Pendidikan) dan Rp235 juta dari EVN (Direktur RSUD HSU). Sementara melalui Asis Budianto, ia menerima Rp149,3 juta dari Mochamad Yandi Friyadi (Kadis Kesehatan). Asis Budianto sendiri juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp63,2 juta dari berbagai pihak.

Tak hanya itu, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU untuk kepentingan pribadi, serta menerima Rp450 juta yang ditransfer ke rekening istrinya dan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum serta Sekretaris DPRD. Tri Taruna bahkan diduga menerima aliran dana hingga Rp1,07 miliar dari berbagai sumber.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp318 juta dari kediaman Albertinus. Kasus ini terus bergulir dan KPK berjanji akan menindak tegas semua pihak yang terlibat.(edisi/rmol)

 

Comment