KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim gabungan Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Polsek Ranomeeto berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan beberapa lainnya mengalami luka-luka.
Pelaku yang berhasil diamankan yakni AJ (24), warga Kelurahan Opaasi, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan.
AJ diamankan pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 15.00 WITA di Kecamatan Konda, sebelum kemudian digelandang ke Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau menjelaskan peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 20.30 WITA.
Saat itu korban bernama Satrio (23), Restu (24) dan tiga rekannya sedang berkumpul di depan rumah Oki Candra, teman Restu, di Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto.
Sekitar pukul 21.00 WITA, mereka mendengar teriakan warga yang menyebut adanya perkelahian. Restu dan teman-temannya kemudian menuju lokasi yang berjarak sekitar 100 meter dari tempat mereka berkumpul.
Setibanya di lokasi, Restu melihat rekannya, Pito, sedang berkelahi dengan seseorang bernama Topan.
Ketika berusaha melerai, Restu justru mendapat perlawan dari Topan hingga terjadi pemukulan. Setelah dipukul dua kali oleh Restu, Topan melarikan diri. Restu dan kelompoknya kemudian mengejar dua rekan Topan lainnya.
“Restu mencoba melerai namun Topan tidak terima dilerai sehingga Restu melayangkan pukulan ke Topan sebanyak dua kali,” katanya.
Pada saat pengejaran inilah terjadi serangan balik. Dua rekan Topan diduga menyerang menggunakan senjata tajam.
Restu mengalami luka robek di bawah mata akibat sabetan benda tajam, sementara Satrio ditikam di bagian dada kiri dan punggung hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Restu kemudian berlari menyelamatkan diri menuju rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Sementara itu, kelompok pelaku langsung melarikan diri.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa korban Satrio meninggal dunia akibat luka tusuk pada dada kiri dan punggung belakang. Sementara Restu mengalami luka robek serius pada pipi kiri akibat serangan benda tajam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (**)
Comment