KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Sekretaris Daerah Konawe Utara, Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., mewakili Bupati H. Ikbar, SH., MH., menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana di Hotel Claro Kendari, Rabu (10/12/2025).
Penandatanganan dilakukan bersama Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Abd. Qohar AF, serta seluruh Bupati dan Walikota se-Sultra. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Plt.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum RI Undang Mugopal dan jajaran Forkopimda Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kajati Sultra menegaskan bahwa PKS ini merupakan bagian dari penguatan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku mulai 2 Februari 2026.
“Ini merupakan perwujudan implementasi undang-undang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak di Sultra,” ujarnya.
Dia juga meminta kepala daerah segera mempersiapkan sarana dan prasarana agar pelaksanaan berjalan optimal.
Selain itu, Gubernur Sultra memberikan beberapa arahan, antara lain: menyusun SOP dan pedoman teknis sesuai undang-undang, menyiapkan bentuk kerja sosial yang layak dan bermanfaat publik, serta mendorong kolaborasi antarperangkat daerah untuk optimalisasi pelaksanaan lintas sektor.(**)
Comment